Polisi Tangkap Tiga Terduga Penggelapan Sandal ZUMA
- 28 Feb 2025 11:21 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan tiga karyawan Toko Sandal ZUMA Mataram atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ketiga tersangka, yakni FT (26), IPDP (23), dan EC (26), ditangkap setelah hasil audit internal perusahaan menemukan selisih stok sandal serta aliran dana mencurigakan di rekening pribadi mereka.
Kasus ini menjadi penanganan Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram. Kanit Harda Iptu Kadek Angga Numbara membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan memanipulasi transaksi pembayaran dan tidak mencatat penjualan di sistem perusahaan,” ujar Angga, Jumat (28/2/2025).
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula sejak April 2024 hingga November 2024. Para tersangka menyuruh pelanggan mentransfer pembayaran langsung ke rekening pribadi mereka dengan alasan sistem pembayaran non-tunai sedang bermasalah.
Selain itu, mereka juga tidak mencetak struk belanja sehingga transaksi tidak tercatat dalam sistem PT Dream Dare Discover, pemilik Toko Sandal ZUMA.
Audit internal perusahaan pada Oktober 2024 menemukan selisih 730 pasang sandal yang tidak tercatat. Audit lanjutan pada November 2024 kembali menemukan 120 pasang sandal hilang, sehingga total selisih mencapai 850 pasang.
Akibatnya, PT Dream Dare Discover mengalami kerugian sebesar Rp115,61 juta. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk hasil audit perusahaan, surat perjanjian kerja para tersangka, rekening koran bank atas nama mereka, serta surat pernyataan tertulis dari masing-masing tersangka.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ketiga tersangka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....