Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis Perempuan Segera Memasuki Gelar Perkara
- 21 Feb 2025 19:00 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis perempuan dengan korban YN memasuki tahap krusial. Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Pengacara Publik Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT), Yan Mangandar Putra, mengatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, telah menyerahkan langsung Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) korban YN kepada anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram.
"Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa korban mengalami kecemasan dan rasa takut akibat dugaan tindak pidana yang dialaminya," ungkapnya Jumat (21/2/2025).
Korban sebelumnya meminta bantuan assessment psikologi ke LPA Mataram, yang kemudian menunjuk psikolog klinis untuk melakukan pemeriksaan. Hasil Pemeriksaan Psikologi (HPP) korban menjadi salah satu bukti yang mendukung laporan yang telah diajukan.
Menurut Informasi yang diperoleh Tim Kuasa Hukum dari Kanit Jatanras menyebutkan gelar perkara akan menghadirkan Berita Acara Interogasi (BAI) dari tujuh saksi, termasuk korban selaku pelapor dan terlapor dari pihak perusahaan. Selain itu, bukti lain yang akan dipertimbangkan dalam gelar perkara meliputi hasil visum et repertum dari rumah sakit, HPP korban dari psikolog klinis, serta rekaman CCTV yang dapat menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
“Kami berharap dalam gelar perkara nanti bukan hanya membahas terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti dan keyakinan penyidik tentang adanya perbuatan pidana dalam kasus ini, tetapi juga mempertimbangkan perubahan Pasal 335 KUHP ke Undang-Undang Pers, Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3),” ujar Yan Mangandar Putra.
Ia menegaskan bahwa fakta menunjukkan korban tidak bisa menjalankan tugas jurnalistiknya akibat dugaan persekusi yang dilakukan oleh beberapa orang dari pihak perusahaan. HPP juga menguatkan bahwa korban mengalami kecemasan dan stres berat, yang diduga dipicu oleh tindakan intimidasi tersebut.
"Berdasarkan bukti yang ada kami selaku Tim Kuasa Hukum menilai bahwa kasus ini seharusnya naik ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana terhadap korban sangat jelas, didukung oleh HPP dan bukti lainnya. Oleh karena itu, kami berharap agar penyidik segera meningkatkan status perkara ini,” harap Yan Mangandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....