OJK Keluarkan POJK Tata Kelola untuk Dorong Pertumbuhan Bank Perekonomian Rakyat
- 19 Jul 2024 19:35 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola). POJK ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam menyediakan layanan keuangan kepada pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa POJK ini penting dalam menghadapi tantangan internal dan eksternal yang kompleks. Penerapan Tata Kelola yang Baik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah, serta mengurangi risiko kegagalan yang sering terjadi akibat kurangnya tata kelola yang baik.
POJK Tata Kelola yang mulai berlaku pada 1 Juli 2024 mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan struktur dan proses tata kelola yang lebih baik, termasuk dalam hal manajemen risiko, kepatuhan, audit, dan teknologi informasi.
"Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan bagi industri BPR serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," katanya, Jumat (19/7/2024) dalam keterangan tertulisnya.
OJK optimis bahwa langkah-langkah ini akan membuat industri BPR dan BPR Syariah lebih kompetitif, mendorong inovasi produk dan teknologi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan. Dengan demikian, industri ini diharapkan dapat lebih efisien dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....