Antisipasi Gigitan HPR, Tambah VAR
- 22 Sep 2026 11:39 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, belum mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. Meski saat ini eliminasi yang dilakukan Dinas Peternakan, dihentikan, namun ancaman gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) masih menjadi ancaman di Kabupaten Dompu.
Kepala Bidang P2P, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maria Ulfa menyebut, selama tahun 2025, terdapat kasus gigitan anjing, mencapai 318. Jumlah kasus ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 427 kasus selama tahun 2024.
"Jumlah itu, jelas jauh berbeda dengan data yang dimiliki Dinas Peternakan," katanya, Selasa, 22 September 2026.
Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, akan menangani semua kasus gigitan, tanpa melihat hasil apakah HPR atau tidak. Ulfa menegaskan, warga atau keluargabya yang mengalami gigitan, untuk segera di bawa ke layanan kesehatan, guna mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR).
“Tahun 2026, Kabupaten Dompu, mendapatkan bantuan VAR mencapai 250 ampul,” katanya.
Rabies atau tidak, kata Ulfa, jika seseorang mendapat gigitan anjing, untuk segera memberikan penangan pertama dengan mencuci bersih bekas gigitan dengan sabun dan air mengalir, kemudian harus di bawah ke layanan kesehatan untuk di berikan VAR. Ini dilakukan, jika nantinya hasil lab, anjing tersebut positif Rabies, korban sudah aman
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....