Gigitan HPR di Dompu Tembus 579 Kasus
- 14 Sep 2026 11:15 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terus meningkat. Hingga 11 September 2026, tercatat 579 kasus, atau bertambah 145 kasus dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 434 kasus.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Mujahidin, mengatakan peningkatan tersebut cukup mengkhawatirkan.
Meski demikian, tidak semua kasus gigitan dapat langsung dinyatakan positif rabies karena harus melalui pemeriksaan laboratorium.
Menurutnya, status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies yang ditetapkan sejak penyakit tersebut menyerang Dompu pada awal 2019 hingga kini belum dicabut. Namun, dukungan anggaran pemerintah pusat untuk penanganan dan eliminasi rabies dihentikan sejak 2024.
Kondisi tersebut membuat program eliminasi tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
"Hanya fokus pencegahan seperti vaksin dan aosialisasi. Untuk eliminasi, kita tidak ada anggaran," katanya, Senin, 14 September 2026.
Meski tanpa dukungan anggaran khusus, penanganan tetap dilakukan melalui kerja bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan.
Dinas Kesehatan menangani korban gigitan, sedangkan Dinas Peternakan menangani hewan yang menggigit, termasuk mengambil dan mengirim sampel otak hewan ke laboratorium di Bali untuk memastikan status rabies.
Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan, termasuk dalam penyediaan Vaksin Anti Rabies (VAR). Vaksin bagi korban gigitan maupun HPR masih dikirim pemerintah pusat. Meskipun jumlahnya belum mencukupi, pasokan tersebut menjadi penopang utama penanganan rabies di Dompu.
"APBD kita saat ini tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk pengadaan VAR dan sepenuhnya bergantung pada pasokan pemerintah pusat," katanya.
Di sisi lain, peningkatan kasus gigitan juga dipengaruhi perubahan aktivitas petani selama musim kemarau.
Anjing yang sebelumnya digunakan menjaga kebun dari hama seperti babi hutan dan tikus kini banyak dilepasliarkan setelah lahan tidak lagi ditanami.
Mujahidin menjelaskan, sebagian anjing penjaga kebun sebelumnya diberikan obat atau perlakuan tertentu agar lebih agresif saat mengusir hama. Ketika dilepasliarkan, sifat agresif tersebut dikhawatirkan masih terbawa sehingga meningkatkan risiko menyerang manusia.
Kondisi itu sekaligus menyulitkan program vaksinasi HPR. Anjing yang sudah dilepasliarkan sulit ditangkap dan dapat membahayakan petugas vaksinator.
Meski status rabies pada hewan penggigit belum diketahui, korban gigitan tetap harus mendapatkan penanganan sesuai prosedur rabies sebagai langkah pencegahan. Penanganan cepat menjadi penting karena rabies merupakan penyakit yang dapat berakibat fatal setelah gejala klinis muncul.
Mujahidin menegaskan, peningkatan kasus gigitan membutuhkan kewaspadaan bersama. Pengendalian populasi dan vaksinasi HPR, penanganan cepat korban gigitan, pemeriksaan laboratorium serta koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk mencegah kasus berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....