Dompu Klaim Bebas Pasung, Dinkes Ajak Warga Hapus Stigma ODGJ

  • 03 Agt 2026 15:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengklaim daerah berjuluk "Nggahi Rawi Pahu" telah bebas dari praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, tidak ditemukan lagi ODGJ yang dipasung oleh keluarganya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maria Ulfa, mengatakan hingga saat ini tercatat sebanyak 872 ODGJ di Kabupaten Dompu. Seluruhnya tercatat dalam pengawasan pemerintah daerah dan tidak ditemukan lagi kasus pemasungan.

Meski demikian, Maria mengakui data tersebut merupakan catatan resmi pemerintah dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat kasus pemasungan yang belum terlaporkan.

"Karena itu kami mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pemasungan terhadap ODGJ," ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Maria, penanganan ODGJ di Kabupaten Dompu kini lebih mengedepankan pendekatan kesehatan dan pemberdayaan keluarga dibanding tindakan yang bersifat membatasi kebebasan penderita.

Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan lima langkah utama dalam penanganan ODGJ.

Pertama, memastikan pasien mendapatkan pengobatan antipsikotik secara teratur dan diawasi penggunaannya. Kedua, memberikan layanan konseling kepada pasien maupun keluarga. Ketiga, meningkatkan peran keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan.

Kemudian Keempat, melibatkan Tim Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur lintas sektor.

Terakhir, merujuk pasien ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Mataram apabila membutuhkan penanganan dan perawatan lebih intensif.

Menurutnya, cukup banyak ODGJ asal Dompu yang telah menjalani perawatan di RSJ Mutiara Sukma dan berhasil pulih sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Selain penanganan kuratif, Dinas Kesehatan juga memperkuat upaya pencegahan melalui skrining kesehatan jiwa sejak dini.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah untuk mendeteksi lebih awal potensi gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja.

Program Cek Kesehatan Gratis juga dimanfaatkan sebagai sarana skrining kesehatan jiwa bagi masyarakat, sehingga gangguan mental dapat diketahui lebih cepat dan segera mendapatkan penanganan.

Maria mengimbau keluarga agar tidak lagi menganggap ODGJ sebagai aib yang harus disembunyikan atau dipasung. Menurutnya, apabila ada anggota keluarga yang menunjukkan gejala gangguan jiwa, langkah terbaik adalah segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan agar memperoleh penanganan sedini mungkin.

Ia juga mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyandang gangguan jiwa.

Sebutan seperti "orang gila", menurutnya, hanya memperkuat diskriminasi dan menghambat proses pemulihan pasien.

"ODGJ bukan orang yang harus dijauhi atau diabaikan. Mereka adalah pasien yang membutuhkan pengobatan, dukungan keluarga, dan penerimaan masyarakat agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....