Bupati Lombok Timur Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja

  • 24 Jun 2026 08:21 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur : Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mendorong pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, maupun peserta mandiri agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat membuka Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Bupati, Selasa 23 Juni 2026.

Bupati menyoroti masih terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang hanya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mengikutsertakan mereka dalam BPJS Kesehatan. Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

"Banyak juga dari pihak pengusaha yang sudah memasukkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi BPJS Kesehatan tidak. Ini harus diinventarisir agar mereka tidak hanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan saja. Ketika sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan maka wajib dimasukkan juga ke BPJS Kesehatan. Itu lebih utama sebenarnya," ucap Bupati.

Saat ini sekitar 700 ribu penduduk Lombok Timur telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp96 miliar melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk menjamin masyarakat miskin yang belum masuk dalam skema PBI JK.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperpanjang masa berlaku rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026 melalui addendum, sekaligus memberikan dukungan anggaran pada APBD Perubahan 2026.

"BPJS Kesehatan juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pendaftaran relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) serta mengimbau seluruh perangkat daerah agar mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam program JKN," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati H. Haerul Warisin bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pendaftaran Pekerja Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Program Skema Sharing Iuran oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong sebagai wujud penguatan kolaborasi dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....