Warga Kaget BPJS PBI Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Pemkab Bima

  • 19 Feb 2026 12:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Seorang warga asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ani mengaku kaget dengan kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Dia mengetahui penonaktifan BPJS PBI saat suaminya di rawat di rumah sakit. Kata Ani, pihak rumah sakit menyampaikan kepesertaan BPJS PBI JKN dinonaktifkan.

"Saya baru tahu saat orang rumah sakit menyampaikan bahwa BPJS PBI nya tidak aktif," kata Ani saat ditemui di Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Ditengah suaminya yang sakit membuat Ani kelimpungan. Apalagi pihak RS memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI JKN nya.

Namun jika tidak bisa diaktifkan kembali, maka otomatis pembayaran biaya perawatan medis sang suami harus dilakukan secara mandiri/umum dengan biaya yang cukup besar.

"Saya kesulitan karena waktu diberikan cuman tiga hari, sementara kemarin hari libur, makanya saya datang hari ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima," kata Ani yang ditemui Rabu 18 Februari 2026 siang di Kantor Pemda Kabupaten Bima.

Pada momentum itu, Ani mengaku selama ini ia dan keluarga menggunakan BPJS PBI JKN. "Sudah lama menggunakan BPJS ini," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bima, Zainudin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah pusat memiliki alasan tertentu sehingga penonaktifan BPJS PBI JKN.

Diantaranya peserta sudah meninggal dunia, perubahan status ekonomi atau kenaikan desil kesejahteraan, data ganda, serta perubahan data kependudukan berbasis by name by address.

"Ini kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penertiban data bagi para peserta penerima manfaat," ungkap Zainuddin.

Salain itu, langkah penonaktifan yang diambil pemerintah pusat agar program ini benar-benar tepat sasaran bagi warga yang layak menerima manfaatnya.

"Kan ini penyesuaian agar yang benar-benar miskin dan tidak mampu tetap terjamin. Bukan pengurangan kuota," ucapnya menegaskan.

Eks Kadis Dikbudpora mengaku sudah melakukan sejumlah gebrakan agar masyarakat mengerti tentang regulasi pemerintah pusat.

Antara lain, melakukan rapat dengan pemerintah kecamatan, kemudian meminta kepada semua desa untuk melakukan pendataan ulang melalui musyawarah desa terkait peserta BPJS PBI JKN.

Bukan hanya itu, Zainuddin meminta kepada masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan dapat mengusulkan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

"Pada prinsipnya yang memenuhi syarat tetap bisa diusulkan kembali setelah diverifikasi," bebernya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....