Pencatatan Hak Cipta Lagu Nol Rupiah, Lagu Buatan AI Bisakah Dicatatkan Hak Cipta?

  • 10 Sep 2026 09:38 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini turut mengubah cara masyarakat menciptakan sebuah karya musik. Hanya dengan memasukkan prompt, seseorang dapat menghasilkan lagu atau musik dalam waktu singkat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah lagu yang dibuat menggunakan bantuan AI dapat memperoleh pelindungan hak cipta?

Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Ahmad Meizar, mengatakan persoalan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI masih menjadi pembahasan, terutama terkait seberapa besar kontribusi manusia dalam proses penciptaannya.

Menurutnya, prinsip utama hak cipta tetap berkaitan dengan hasil pemikiran dan kreativitas manusia. Karena itu, penggunaan AI tidak serta-merta membuat sebuah karya dapat atau tidak dapat dilindungi hak cipta.

“Masih dalam pembahasan juga terkait kebijakannya seperti apa, kepastian hukumnya seperti apa. Karena memang AI ini harus dinilai juga dari seberapa jauh yang membuat prompt-nya ini,” kata Meizar saat dijumpai pada kegiatan RRI FEST Rabu, 9 September 2026.

Ia menjelaskan, prompt yang dibuat secara detail dan memuat ide atau konsep khusus dari penciptanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat unsur kreativitas manusia di balik karya tersebut.

Sebaliknya, jika seseorang hanya memberikan perintah umum seperti “buatkan lagu” tanpa memasukkan ide, konsep, atau arahan kreatif yang spesifik, aspek perlindungan hak ciptanya menjadi lebih kompleks.

Karena itu, Meizar menyarankan agar proses penciptaan karya menggunakan AI didokumentasikan dengan baik, termasuk menyimpan riwayat prompt yang digunakan.

“Kalau memang prompt-nya sangat detail dan menggunakan ide khususnya langsung dari penciptanya sendiri, ini sudah pasti bisa untuk hak cipta. Tapi banyak mungkin yang hanya menggunakan prompt-nya sekadar atau misalkan memang tidak ada ide-ide khusus yang diterapkan di prompt-nya, ini yang masih kemungkinan tidak bisa untuk didaftarkan sebagai hak cipta,” ujarnya.

Di tengah semakin maraknya penggunaan AI untuk menghasilkan karya kreatif, Meizar mendorong masyarakat, khususnya para pencipta dan content creator, untuk tetap mencatatkan karya mereka sebagai bagian dari upaya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Menurutnya, pencatatan hak cipta dapat menjadi salah satu alat pembuktian ketika di kemudian hari muncul persoalan mengenai siapa pencipta atau pemilik suatu karya.

“Ketika ada pembuktian terkait apakah ini pemiliknya sebagai penciptanya, itu bisa termasuk dibuktikan dengan sertifikat pencatatan hak ciptanya,” ucapnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu mencatatkan berbagai karya yang memiliki nilai kreativitas dan potensi ekonomi, mulai dari karya tulis, seni rupa, fotografi, hingga musik.

Terlebih, saat ini pencatatan hak cipta untuk lagu mendapat kemudahan dengan diberlakukannya PNBP terbaru sebesar Rp0.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....