Registrasi SIM Card Pakai NIK Orang Lain, Ini Risikonya!
- 07 Agt 2026 17:37 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Registrasi SIM card menjadi langkah penting untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya. Di Indonesia, proses ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari verifikasi identitas pelanggan. Tujuannya bukan hanya untuk mengaktifkan layanan telekomunikasi, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman serta mempermudah penelusuran apabila nomor tersebut digunakan untuk tindakan melanggar hukum, seperti penipuan, penyebaran hoaks, maupun kejahatan siber lainnya.
Sayangnya, masih ada praktik registrasi kartu SIM menggunakan NIK milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Padahal, identitas kependudukan merupakan data pribadi yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan sembarangan. Jika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan pemilik identitas, tetapi juga dapat menyulitkan proses penegakan hukum ketika nomor tersebut terlibat dalam aktivitas ilegal.
Risiko tersebut juga diperkuat oleh penelitian berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penggunaan Data Pribadi pada Tindak Pidana Registrasi Kartu Perdana yang diterbitkan dalam JerKin: Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan. Penelitian itu menjelaskan bahwa penggunaan data pribadi tanpa izin saat registrasi kartu perdana dapat membuka peluang terjadinya penipuan daring, penyebaran hoaks, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.
Dari sisi hukum, penggunaan data pribadi tanpa hak juga memiliki konsekuensi yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang menggunakan data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan maupun informasi elektronik sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Risiko tersebut bukan sekadar teori. Dilansir dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, aparat pernah mengungkap praktik penjualan kartu perdana yang telah diregistrasi secara massal menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa izin. Modus ini dilakukan agar kartu siap digunakan oleh pembeli, namun mengabaikan hak pemilik data pribadi. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat berujung pada ancaman pidana penjara maupun sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melindungi data pribadi bisa dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menggunakan NIK sendiri saat mendaftarkan kartu SIM dan tidak membagikan data kependudukan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Langkah kecil ini dapat membantu menjaga privasi sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi kita semua. (RRI/Aldi W)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....