STIS Darul Falah Pagutan: Menjembatani Tradisi Kitab Kuning dan Dikti Formal

  • 15 Jul 2026 08:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Di tengah lanskap perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Pulau Lombok, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Pagutan Mataram, Nusa Tenggara Barat—yang lebih dikenal dengan akronim STISDAFA—menempati posisi yang khas. Kampus ini lahir bukan dari perencanaan pendidikan tinggi semata, melainkan dari akar tradisi pesantren yang telah lama menekuni kajian kitab kuning, kemudian bertransformasi menjawab kebutuhan zaman akan sarjana hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah yang mumpuni.

Akar dari Pesantren

STISDAFA tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang Pondok Pesantren Darul Falah Pagutan. Pesantren ini pada mulanya, sejak dekade 1970 hingga 1995, sepenuhnya berfokus pada pengajian kitab kuning tanpa menaungi lembaga pendidikan formal—alumninya pada masa itu bahkan tidak memiliki ijazah formal. Seiring tuntutan masyarakat yang terus berkembang, pesantren mulai membuka diri terhadap jalur pendidikan formal: mengizinkan santri mengikuti SMP Terbuka pada 1996, mendirikan SMP Salafiyah Darul Falah pada 2002, dan menyusul SMA Darul Falah pada 2003.

Puncak dari proses transformasi ini terjadi ketika pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah membaca sejumlah potensi strategis yang dimiliki pesantren: banyaknya santri peraih juara Musabaqah Qira'atul Kutub tingkat nasional, kekuatan pesantren dalam kajian keagamaan berbasis kitab kuning, tingginya permintaan tenaga penyuluh agama non-PNS, masih langkanya sarjana lulusan hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah di kawasan timur Indonesia, serta potensi besar Lombok sebagai destinasi wisata halal. Dari pembacaan itulah lahir gagasan mendirikan perguruan tinggi dengan konsentrasi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah.

Setelah proposal pendirian disusun dan diajukan ke Kopertais Wilayah Surabaya serta mendapatkan rekomendasi, izin resmi akhirnya terbit melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 155 Tahun 2016 pada Januari 2016, yang menetapkan berdirinya STIS Darul Falah dengan dua program studi: Hukum Keluarga dan Hukum Ekonomi Syariah. Secara kelembagaan, STISDAFA bernaung di bawah Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah berdasarkan SK Ketua Yayasan Nomor 100/YPP.NU/II/2015, sebagai lembaga formal kelima yang didirikan yayasan tersebut.

Identitas dan Lokasi

STISDAFA berlokasi di Kompleks Pondok Pesantren NU Darul Falah, Jalan Banda Seraya Nomor 47, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Posisinya yang menyatu dengan kompleks pesantren mencerminkan filosofi pendidikannya: mahasiswa tidak hanya menempuh kurikulum akademik formal, tetapi juga hidup berdampingan dengan tradisi kepesantrenan yang menjadi ruh berdirinya kampus ini. Pengelolaan tata kerja kampus sendiri diatur secara formal melalui buku Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) STIS Darul Falah yang terdiri atas 7 bab dan 52 pasal, sebagaimana ditetapkan oleh SK Ketua Yayasan Nomor 10/YPPNU.DF/II/2016.

Program Studi

Sejak awal berdirinya, STISDAFA konsisten mengembangkan dua program studi utama pada jenjang Strata Satu (S1):

  1. Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah/HES) — mengkaji prinsip-prinsip fikih muamalah dan penerapannya dalam ekonomi dan bisnis syariah kontemporer, termasuk perbankan syariah, transaksi kontrak, dan hukum bisnis Islam.
  2. Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyah/HKI) — mendalami hukum keluarga dalam perspektif fikih dan hukum positif Indonesia, mencakup perkawinan, kewarisan, perwalian, hingga hukum acara peradilan agama.
  3. Ekonomi Syariah (ES)- mendalami ekonpmi syariah secara kompleks dan mengkaji kasus-kasus ekonomi pada saat ini.
  4. Pendidikan Agama Islam (PAI)-adalah program studi yang mencetak calon guru/pendidik agama Islam untuk jenjang sekolah/madrasah. Secara umum, kajian dalam jurusan ini mencakup dua kelompok besar: ilmu keislaman (dirasah islamiyah) dan ilmu kependidikan (tarbiyah).

Kedua program studi ini berada di bawah pembinaan Kopertais (Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta) Wilayah XIV Mataram, dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah menempuh proses reakreditasi melalui asesmen lapangan oleh lembaga akreditasi nasional.

Perjalanan dan Capaian

Setelah lima tahun sejak izin pendirian terbit, STISDAFA mencatatkan tonggak penting berupa wisuda sarjana perdana pada 25 Maret 2021, yang meluluskan 71 wisudawan dari Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), diselenggarakan di Ballroom Grand Legi Hotel Mataram. Acara Rapat Senat Terbuka tersebut dihadiri oleh Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Darul Falah TGH. Muammar Arafat, S.H., M.H., serta Rektor/Ketua STIS Darul Falah Mataram saat itu, Ahmad Luthfi Rizalul Fikri, M.M.

Sebagai bagian dari pengembangan tridarma perguruan tinggi, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STISDAFA turut menerbitkan dua jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap Juni dan Desember:

  • TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah, wadah publikasi kajian hukum ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam bagi akademisi, dosen, dan peneliti.
  • EL FALAH: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, yang memuat hasil-hasil kegiatan pengabdian masyarakat civitas akademika, dengan terbitan perdana pada Juni 2024.

Kampus ini juga aktif menjalin kerja sama antarlembaga, di antaranya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB, serta partisipasi dosen-dosennya dalam forum ilmiah internasional seperti konferensi tentang Islamic Education and Science Development.

Ciri Khas: Integrasi Turats dan Keilmuan Formal

Yang membedakan STISDAFA dari sejumlah perguruan tinggi hukum Islam lainnya adalah akar kepesantirenannya yang masih sangat kental. Latar belakang santri yang terbiasa dengan kajian kitab kuning (qira'atul kutub) menjadi modal keilmuan yang khas, memungkinkan mahasiswa STISDAFA mendalami sumber-sumber fikih klasik secara langsung dari kitab-kitab turats sekaligus mengintegrasikannya dengan kerangka hukum positif Indonesia. Perpaduan ini selaras dengan visi awal pendirian kampus: menjawab kebutuhan akan sarjana hukum keluarga dan ekonomi syariah yang tidak hanya menguasai teori hukum modern, tetapi juga berakar kuat pada tradisi keilmuan Islam klasik—sebuah kombinasi yang relevan di tengah geliat Lombok sebagai destinasi wisata halal dan pusat pertumbuhan ekonomi syariah di kawasan timur Indonesia.

Sumber: laman resmi STIS Darul Falah Pagutan Mataram (stisdafa.ac.id), publikasi Kopertais Wilayah XIV Mataram, dan jurnal P3M STISDAFA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....