NTB Minta RUU Sisdiknas Beri Ruang Inovasi Daerah dan Perkuat Kesejahteraan Guru
- 10 Jul 2026 10:41 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah NTB meminta revisi RUU Sisdiknas memberikan fleksibilitas lebih bagi daerah untuk berinovasi dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal.
- NTB mengusulkan penguatan jaminan kesejahteraan guru melalui kepastian karier, perlindungan hukum, dan sistem penghargaan yang lebih adil dalam revisi UU Sisdiknas.
- Pemerintah daerah mendorong penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional dengan dukungan pembiayaan dan tata kelola yang lebih kuat serta pemerataan akses internet di seluruh sekolah.
- Komisi X DPR berencana menggunakan metode kodifikasi untuk menggabungkan berbagai aturan pendidikan (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, UU Pesantren) dalam satu kerangka hukum terintegrasi.
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Aspirasi itu disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 9 Juli 2026.
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan daerah membutuhkan regulasi yang tidak hanya menetapkan standar pendidikan nasional, tetapi juga memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
"Daerah lebih memahami persoalan dan kebutuhan pendidikan di wilayahnya. Karena itu, ruang inovasi perlu dibuka tanpa mengurangi standar mutu pendidikan nasional," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan sejumlah usulan. Selain fleksibilitas kebijakan daerah, NTB meminta revisi UU Sisdiknas memperkuat jaminan kesejahteraan guru melalui kepastian karier, perlindungan hukum, dan sistem penghargaan yang lebih adil.
NTB juga mendorong penguatan posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Menurut pemerintah daerah, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berperan membentuk karakter, memberdayakan masyarakat, dan menggerakkan ekonomi lokal. Karena itu, dukungan pembiayaan dan tata kelola dinilai perlu diperkuat.
Pemerintah Provinsi NTB turut mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun. Namun, pelaksanaannya harus dibarengi kesiapan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), ketersediaan ruang belajar, serta dukungan anggaran yang memadai agar kebijakan tersebut berjalan efektif.
Di bidang digitalisasi pendidikan, NTB menilai transformasi pembelajaran tidak cukup hanya menghadirkan platform digital. Pemerataan akses internet di seluruh sekolah menjadi syarat utama agar seluruh peserta didik memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Wagub mengatakan tujuan utama pendidikan adalah memberikan masa depan yang lebih baik bagi setiap anak. "Sekolah boleh berbeda bentuknya, tetapi harapan setiap orang tua selalu sama, yaitu anaknya memperoleh pendidikan dan masa depan yang lebih baik," katanya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya sedang menyerap aspirasi dari berbagai daerah sebagai bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut dia, berbagai persoalan pendidikan saat ini tersebar di sejumlah regulasi, termasuk UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.
Karena itu, Komisi X berencana menggunakan metode kodifikasi dengan menggabungkan berbagai aturan pendidikan ke dalam satu kerangka hukum yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan sekaligus menjawab persoalan pendanaan pendidikan, kesejahteraan guru, pemerataan infrastruktur, dan tata kelola pendidikan nasional.
Lalu Hadrian menambahkan revisi UU Guru dan Dosen menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik. Sementara substansi UU Pesantren tetap akan diakomodasi dalam RUU Sisdiknas meski undang-undangnya tidak direvisi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....