50 Kursi Kepsek Masih Kosong, Disdik Tunggu Sistem Pusat
- 08 Jul 2026 17:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Sebanyak 50 jabatan Kepala Sekolah di Kota Mataram hingga kini belum dapat diisi secara definitif karena proses pengangkatan masih menunggu dibukanya sistem aplikasi dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK). Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram mempertahankan skema pelaksana tugas (Plt) agar aktivitas pendidikan tetap berjalan normal menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Yusuf, mengatakan pihaknya telah dua kali menyampaikan surat kepada Direktorat KSPSTK untuk meminta kepastian pembukaan aplikasi yang menjadi syarat pengisian jabatan kepala sekolah. Namun hingga saat ini belum ada respons sehingga pelantikan kepala sekolah definitif belum bisa dilaksanakan.
"Kami sudah dua kali bersurat ke Direktorat KSPSTK terkait kesiapan aplikasi, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Selama sistem belum dibuka, pelantikan belum bisa dilakukan," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.
Dari total 50 jabatan yang kosong, sekitar 32 posisi berada di jenjang sekolah dasar (SD), sedangkan sisanya di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di sekolah, Disdik telah menunjuk Plt di masing-masing sekolah yang bertugas mengelola administrasi sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.
Sebenarnya kata Yusuf calon kepala sekolah sudah disiapkan jauh hari. Mereka telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sejak akhir 2025 sebagai salah satu syarat pengangkatan. Awalnya, pengisian jabatan ditargetkan rampung pada Februari 2026 dan kemudian diharapkan selesai sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027.
"Namun seluruh rencana tersebut tertunda akibat aplikasi pengangkatan dari pemerintah pusat belum dapat diakses," ujarnya menegaskan
Meski jabatan kepala sekolah masih diisi Plt, Disdik memastikan pelayanan pendidikan tidak terganggu. Seluruh kewenangan operasional sekolah, termasuk penandatanganan ijazah, tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada masalah untuk ijazah, tetap bisa ditandatangani oleh Plt sesuai aturan, sehingga pelayanan kepada peserta didik tetap berjalan," ungkap Yusuf.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....