Ombudsman NTB Soroti Dugaan Anomali Jalur Zonasi pada Proses SPMB
- 30 Jun 2026 11:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dwi Sudarsono, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur zonasi. Dwi menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak tahapan awal pelaksanaan SPMB, mulai dari pengumuman dan pendaftaran hingga proses seleksi pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Pengawasan juga akan berlanjut hingga pengumuman hasil seleksi dan proses daftar ulang. Menurutnya, laporan yang paling banyak diterima sejauh ini berkaitan dengan jalur zonasi. Ombudsman menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi di lapangan.
"Temuan kami yang paling banyak terkait jalur zonasi. Masih terdapat ketidaksesuaian antara data sekolah dengan fakta di lapangan. Hal ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan pada sistem atau ada faktor lain," ujar Dwi Sudarsono Selasa, 30 Juni 2026.
Ia mencontohkan adanya dugaan anomali pada perhitungan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah. Dalam beberapa kasus, terdapat peserta yang berjarak sekitar satu kilometer justru tercatat memiliki jarak kurang dari 11 meter, sementara peserta lain yang berjarak sekitar tiga kilometer hanya tercatat sekitar 200 meter.
Menurut Dwi, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi hasil seleksi pada jalur zonasi.
"Ombudsman NTB akan melakukan pendalaman terhadap data dan mekanisme yang digunakan dalam sistem penerimaan siswa," ucapnya.
Dwi mengimbau seluruh pihak yang menemukan dugaan maladministrasi atau kendala dalam pelaksanaan SPMB agar segera menyampaikan laporan. Masukan dari masyarakat dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....