Edaran Kemendikdasmen Beri Kepastian Honor Guru Honorer hingga 2026
- 26 Mei 2026 08:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi keberadaan dan pembayaran honor guru honorer di sekolah hingga tahun 2026. Edaran tersebut angin segar bagi tenaga honorer termasuk yang ada di Lombok Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, edaran tersebut menjadi landasan legal bagi sekolah maupun dinas pendidikan untuk mengalokasikan pembayaran honor dari anggaran sekolah. Ini termasuk melalui dana BOS, tanpa keraguan terhadap aspek regulasi.
“Sebelumnya banyak sekolah ragu membayarkan honor karena khawatir bertentangan dengan aturan. Dengan adanya surat edaran ini, guru honorer yang sudah terdata dalam Dapodik memiliki legitimasi yang jelas untuk tetap menerima honor,” ujarnya Senin, 25 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui kementerian juga telah menyampaikan bahwa pada tahun 2027 mendatang akan disiapkan formulasi baru terkait penataan tenaga honorer yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema yang ada. Namun demikian, kebijakan tersebut ditegaskan bukan berarti merumahkan guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar, melainkan mencari pola penataan yang sesuai dengan regulasi nasional.
Di Kabupaten Lombok Timur, pemerintah daerah disebut telah menindaklanjuti surat edaran tersebut. Bupati Lombok Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang kemudian diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penganggaran honor guru honorer.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh guru honorer yang telah masuk dalam data Dapodik tetap diberikan SK dan dianggarkan honornya. Nurul Wathoni menyebutkan, saat ini terdapat 917 guru honorer yang telah di-SK-kan oleh dinas.
Selain itu, terdapat 230 guru honorer lainnya yang di-SK-kan oleh pihak sekolah karena sebelumnya belum terakomodasi akibat kendala administratif.
“Totalnya lebih dari 1.100 guru non-ASN yang kini memiliki kejelasan status pembayaran honor. Kuncinya adalah sudah masuk Dapodik. Dengan dasar itu, sekolah tidak perlu ragu lagi menganggarkan honor mereka,” jelasnya.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa bagi guru honorer di luar 917 yang telah di-SK-kan oleh dinas, kepala sekolah diminta menerbitkan surat tugas sebagai dasar penganggaran honor, khususnya bagi 230 guru yang sebelumnya belum terakomodasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....