Kebijakan Larangan HP di Sekolah Tekan Kasus Kekerasan di SMPN 4 Mataram

  • 31 Mar 2026 16:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - SMPN 4 Mataram menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif terhadap perilaku negatif siswa. Implementasi aturan dilakukan secara ketat dan terstruktur.

Penggunaan HP hanya diperbolehkan dalam kegiatan pembelajaran tertentu. Siswa wajib menyerahkan perangkat kepada guru sebelum digunakan. Setelah selesai, HP kembali dikumpulkan hingga jam pulang.

Kepala SMPN 4 Mataram, Lalu Jinade menyebutkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara luas. Banner dan aturan tertulis dipasang di berbagai titik sekolah. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

“Kami ingin memastikan HP tidak disalahgunakan di sekolah,” ujarnya, Selasa 26 Maret 2026.

Hasilnya, angka kekerasan di sekolah mengalami penurunan signifikan. Data menunjukkan tren penurunan sejak tahun 2023. Hal ini menjadi indikator keberhasilan kebijakan preventif.

Selain itu, kasus perundungan juga menjadi perhatian utama. Sekolah menerapkan kebijakan zero bullying. Setiap laporan langsung ditindaklanjuti secara cepat.

“Kami langsung proses setiap laporan yang masuk,” tutur Lalu Jinade.

Sekolah juga bekerja sama dengan pihak luar seperti aparat dan pemerintah setempat. Kolaborasi ini bertujuan memperluas pengawasan hingga di luar sekolah. Dengan demikian, perilaku siswa dapat terpantau lebih luas.

Pendekatan ini dinilai efektif dalam membentuk disiplin siswa. Lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan kondusif. Siswa juga lebih fokus dalam belajar.

Kebijakan ini tidak hanya bersifat larangan, tetapi juga edukatif. Siswa diajarkan penggunaan teknologi secara bijak. Hal ini penting di tengah perkembangan digital saat ini

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....