​Membedah Makna "Mens Rea" di Balik Kontroversi Pandji

  • 09 Jan 2026 11:20 WIB
  •  Mataram

KBRN.Mataram: Istilah hukum Mens Rea kini ramai di perbincangkan di berbagai platform media sosial di Indonesia. Peristiwa ini dipicu tayangan stand-up comedy special oleh komika Pandji Pragiwaksono di platform Netfilx yang tayang pada akhir Desember 2025 lalu dengan tajuk "Mens Rea".

Kritik yang dibalut apik oleh Panji dalam komedinya memicu berbagai komentar pro dan kontra dan sukses menyedot banyak perhatian publik. Pertanyaan kemudian muncul tentang apa sebenarnya makna Mens Rea, istilah hukum yang dipakai Panji menjadi judul stand-up comedy yang tayang di Netflix.

Makna Mens Rea

Secara etimologi, Mens Rea berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti "pikiran yang bersalah" (guilty mind). Dikutip dari Oxford Refrence dan US Legal, Istilah ini berasal dari istilah hukum kuno:

"Actus non facit reum nisi mens sit rea" yang dapat dimaknai di mana seseorang tidak dapat dikatakan bersalah dalam tindakannya kecuali jika pikirannya juga bersalah.

Dalam ilmu hukum pidana, Mens Rea adalah unsur mental atau niat seseorang saat melakukan tindak pidana. Tanpa adanya Mens Rea, seseorang secara teknis sulit dijatuhi hukuman pidana, karena hukum tidak hanya melihat apa yang dilakukan seseorang (Actus Reus), tetapi juga apa yang ada di dalam pikirannya saat itu.

Sementara, E. Utrecht sebagaimana dikutip jurnal berjudul Melacak Mens Rea dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik dalam Hukum Pidana berpendapat bahwa mens rea adalah sikap batin pelaku tindak pidana (hal. 78).

Dengan demikian, mens rea adalah sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental dari si pelaku tindak pidana pada saat melakukan tindak pidana.

Pembuktian Tindak Pidana melalui Mens Rea

Sebuah kejahatan dapat dibuktikan apabila mens rea pelaku tindak pidana terjadi bersamaan dengan perbuatannya (actus reus). Seseorang tidak dapat dipidana jika hanya berniat jahat atau berniat melakukan tindak pidana saja tanpa melakukan perbuatan pidana.

Hal ini karena ada dua unsur pelengkap dalam tindak pidana yaitu mens rea dan actus reus. Actus reus sebagai unsur luar atau eksternal, sedangkan mens rea sebagai unsur mental pembuat.

Contoh mengenai actus reus mens rea dapat dilihat dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan sebagai berikut:

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Mens Rea dalam Konteks Hukum Pidana di Indonesia

Dikutip dariportalhukum.id, dalam konteks hukum pidana Indonesia, mens rea dipahami sebagai niat, kesengajaan atau bentuk kesalahan batiniah yang menyertai suatu tindak pidana.

Mens rea menjadi pembeda antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat (dolus) dan tindakan yang tidak disengaja (culpa). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagian besar tindak pidana mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Namun, KUHP juga mengakui bentuk kesalahan yang lebih ringan, yakni kelalaian. Perbedaan antara keduanya sangat menentukan berat atau ringannya sanksi yang dijatuhkan hakim.

Kesengajaan (dolus): Pelaku sadar bahwa tindakannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya.

Kelalaian (culpa): Pelaku tidak berniat melanggar hukum, tetapi karena ceroboh atau lalai, tindakannya menimbulkan akibat yang dilarang.

Tayangan Pandji Pragiwaksono yang dirilis oleh Netflix secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk mempertanyakan batasan niat dalam karya seni. Apakah sebuah komentar didasarkan pada niat menghina (niat jahat) atau sekadar menghibur dan mengkritik seringkali menjadi dasar pro dan kontra di media sosial.

Mens Rea adalah fondasi keadilan yang memastikan bahwa hukum tidak hanya menghukum tindakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan motivasi di baliknya. Pada akhirnya, saat ini masyarakat lebih memahami bahwa "apa yang dipikirkan" dan "apa yang dilakukan" sama pentingnya dalam hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....