Tiga Pejabat Keamanan Mesir Divonis 10 Tahun atas Penculikan Giulio Regeni

  • 29 Sep 2026 20:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan di Roma, Italia, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tiga pejabat keamanan Mesir yang dinyatakan bersalah atas penculikan peneliti asal Italia, Giulio Regeni. Sementara itu, satu terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan terkait pembunuhan Regeni.

Tiga terdakwa yang divonis adalah Hisham Helmi, Athar Kamel Mohamed Ibrahim, dan Magdi Ibrahim Abdelal Sharif. Mereka dinyatakan bersalah atas penculikan yang diperberat, namun tidak dijatuhi hukuman atas kematian Regeni.

Terdakwa keempat, Tariq Sabir, dinyatakan bebas dari dakwaan yang dikenakan terhadapnya. Keempat terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena tetap berada di Mesir.

Jaksa Kepala Roma Francesco Lo Voi menyambut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya mengungkap kematian Regeni. Ia mengatakan proses hukum tetap berjalan meski otoritas Mesir dinilai tidak memberikan kerja sama yang berarti selama penyelidikan.

“Kami puas karena berhasil membawa kasus ini keluar dari kebuntuan yang berisiko menenggelamkannya,” kata Lo Voi dikutip AP News, Selasa 29 September 2026.

Regeni merupakan mahasiswa doktoral berusia 28 tahun di University of Cambridge yang melakukan penelitian tentang serikat pekerja independen di Mesir. Ia menghilang di Kairo pada 25 Januari 2016 saat sedang melakukan penelitian tersebut.

Sembilan hari kemudian, jasad Regeni ditemukan di pinggiran Kairo dengan tanda-tanda penyiksaan berat. Penyelidik Italia menyimpulkan Regeni diculik, ditahan, disiksa, dan dibunuh oleh anggota aparat keamanan Mesir.

Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan paling sensitif dalam hubungan Italia dan Mesir. Jaksa Italia menuduh anggota aparat keamanan Mesir terlibat dalam penculikan dan kematian Regeni, sementara pemerintah Mesir berulang kali membantah keterlibatan negara.

Proses penyidikan berlangsung selama bertahun-tahun dan diwarnai perselisihan mengenai bukti serta kerja sama hukum antara kedua negara. Jaksa Italia menuding otoritas Mesir menahan sejumlah informasi penting yang diminta melalui jalur hukum internasional, sementara Kairo membantah tudingan tersebut.

Persidangan juga sempat tertunda karena keempat terdakwa berada di Mesir dan tidak pernah hadir di hadapan pengadilan Italia. Mahkamah Konstitusi Italia kemudian membuka jalan bagi persidangan secara in absentia sehingga proses hukum dapat dilanjutkan tanpa kehadiran para terdakwa.

Pada Juni lalu, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Sharif yang disebut sebagai orang yang secara langsung melakukan pembunuhan. Jaksa juga menuntut hukuman 17 tahun enam bulan penjara terhadap Sabir, Helmi, dan Ibrahim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....