Polisi Korea Selatan Usut Tujuh Pejabat Kementerian Terkait Kecelakaan Jeju Air
- 28 Agt 2026 09:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kepolisian Korea Selatan meminta jaksa menuntut tujuh pejabat Kementerian Transportasi terkait kecelakaan Jeju Air yang menewaskan 179 orang pada Desember 2024. Mereka diduga memalsukan dokumen resmi terkait pemasangan sistem navigasi di Bandara Internasional Muan.
Kecelakaan terjadi ketika pesawat Boeing 737-800 milik Jeju Air gagal mengeluarkan roda pendaratan saat mendarat di Bandara Muan, Korea Selatan bagian selatan. Pesawat kemudian keluar dari landasan, menabrak struktur beton, lalu kemudian terbakar.
Melansir AP News, tujuh pejabat tersebut sebelumnya mengatakan kepada media bahwa sistem navigasi yang disebut localizer telah dipasang sesuai aturan nasional dan internasional. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebaliknya.
Atas dugaan itu, polisi menyerahkan perkara ketujuh pejabat kepada jaksa dan meminta mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen resmi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kementerian Transportasi Korea Selatan belum memberikan tanggapan atas langkah kepolisian tersebut. Polisi juga masih menyelidiki hampir 70 orang lain yang diduga berkaitan dengan pemasangan localizer maupun pengoperasian Bandara Muan.
Penyelidikan kecelakaan belum menemukan penyebab resmi yang bersifat final. Namun, penyidik menemukan jejak tabrakan burung pada kedua mesin pesawat dan mendapati dua kotak hitam berhenti merekam sekitar empat menit sebelum kecelakaan.
Sejumlah ahli juga menyoroti struktur beton yang menjadi tempat pemasangan localizer. Mereka menilai struktur tersebut seharusnya menggunakan material yang lebih mudah hancur ketika tertabrak pesawat karena lokasinya berada di area yang dapat dilalui pesawat saat pendaratan darurat.
Kecelakaan Jeju Air menjadi kecelakaan penerbangan paling mematikan di Korea Selatan sejak 1997. Hingga kini belum ada penyebab resmi yang ditetapkan dan belum ada pihak yang diproses secara hukum terkait kecelakaan tersebut.
Tahun lalu, Badan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Korea Selatan sempat berencana mengumumkan hasil awal penyelidikan. Hasil itu menyebut kedua mesin mengalami tabrakan burung dan pilot mematikan mesin yang mengalami kerusakan lebih ringan sesaat sebelum pesawat melakukan pendaratan darurat.
Rencana pengumuman tersebut memicu penolakan keras dari keluarga korban dan sesama pilot. Mereka menilai temuan awal itu berpotensi mengalihkan tanggung jawab kepada pilot yang telah meninggal, sehingga badan investigasi akhirnya membatalkan pengumuman tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....