Mantan Mufti Agung Suriah Divonis Seumur Hidup karena Kejahatan Perang
- 25 Agt 2026 21:18 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan mufti agung Ahmed Hassoun setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan selama perang saudara. Hassoun (77 tahun), dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut perang saudara dan konflik sektarian serta terlibat dalam pembunuhan yang disengaja.
Hassoun menjabat sebagai mufti agung Suriah periode 2005 hingga 2021, selama pemerintahan Presiden Bashar al-Assad. Dia menjadi tokoh era Assad ke-10 yang dijatuhi hukuman oleh pemerintahan transisi Suriah.
Melansir BBC pada Senin 24 Agustus 2026, Pengadilan Kriminal Keempat di Damaskus menyatakan Hassoun melalui lembaga yang dipimpinnya sengaja memberikan legitimasi keagamaan terhadap operasi militer dan keamanan rezim Assad. Kantor berita pemerintah Sana melaporkan lembaga tersebut juga digunakan untuk membenarkan penggunaan bom barel terhadap wilayah berpenduduk.
Hakim Fakhr al-Din al-Aryan mengatakan perkara Hassoun diperiksa berdasarkan rangkaian peristiwa sejak 2011. Saat itu, rezim Assad menindak demonstrasi pro-demokrasi dengan kekerasan hingga memicu perang saudara selama 13 tahun.
“Pengadilan menemukan bahwa lembaga keagamaan resmi yang dipimpin kantor mufti telah digunakan untuk memberikan perlindungan keagamaan terhadap operasi militer dan keamanan serta membenarkannya secara terbuka, termasuk penggunaan bom barel terhadap wilayah berpenduduk,” demikian laporan Sana mengutip putusan pengadilan.
Perang saudara tersebut menewaskan lebih dari 600 ribu orang dan memaksa sekitar 12 juta lainnya meninggalkan rumah mereka. Bom barel yang digunakan dalam konflik merupakan wadah berbentuk silinder berisi bahan peledak yang dijatuhkan dari udara ke wilayah yang dikuasai pemberontak.
Salah satu kelompok pemantau memperkirakan hampir 82 ribu bom barel dijatuhkan pesawat rezim ke wilayah yang dikuasai pemberontak sepanjang 2012 hingga 2021. Serangan tersebut disebut menewaskan lebih dari 11 ribu warga sipil.
Jaksa menuduh Hassoun menghasut kekerasan terhadap warga sipil dan mendukung rezim Assad melalui ceramah keagamaan, pertemuan publik, pernyataan, serta wawancara media. Salah satu bukti yang diajukan adalah wawancara Hassoun dengan televisi Suriah saat pertempuran Aleppo pada 2015.
Dalam wawancara tersebut, Hassoun meminta warga meninggalkan wilayah timur Aleppo yang dikuasai pemberontak. Dia juga mengatakan setiap wilayah yang menjadi tempat peluncuran serangan harus dihancurkan sepenuhnya.
Pengadilan juga menemukan Hassoun menerima uang dan hadiah sebagai imbalan untuk membantu pembebasan warga sipil yang ditahan aparat keamanan. Dia disebut secara rutin memberikan dukungan finansial kepada Liwa al-Quds, kelompok milisi yang mendukung rezim Assad.
Hassoun membantah seluruh tuduhan tersebut di persidangan. Dia mengatakan rekaman video yang digunakan sebagai bukti telah dipotong dari konteks dan mengklaim dirinya justru berusaha menyelamatkan warga dari rezim.
“Saya telah berusaha menyelamatkan orang-orang dari rezim,” kata Hassoun dalam persidangan, seperti dilaporkan Sana.
Selain hukuman seumur hidup karena menghasut perang saudara dan konflik sektarian, Hassoun dijatuhi hukuman 20 tahun karena menghasut pembunuhan yang disengaja. Dia juga dihukum 10 tahun karena terlibat langsung dalam pembunuhan yang disengaja dan tiga tahun karena penyalahgunaan jabatan.
Putusan terhadap Hassoun menambah rangkaian proses hukum terhadap tokoh-tokoh era Assad. Mantan Presiden Bashar al-Assad sendiri telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada awal Agustus 2026 setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada 11 Agustus, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati kepada Assad, adiknya Maher, dan tujuh tokoh senior lain dari rezimnya. Namun, satu-satunya terdakwa yang menjalani persidangan secara langsung dalam perkara tersebut adalah Atef Najib, sepupu Assad sekaligus mantan kepala badan intelijen Keamanan Politik di Deraa.
Sepupu Assad lainnya, Wassim Assad, yang merupakan komandan milisi pro-rezim, juga dijatuhi hukuman mati secara langsung pada pekan berikutnya. Dia dinyatakan bersalah atas sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....