Petugas Gabungan Sita 2,6 Ton Kokain Senilai Rp10,8 Triliun di Lepas Pantai Portugal
- 28 Jul 2026 07:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Aparat penegak hukum Italia menyita lebih dari 2,6 ton kokain di Samudra Atlantik, lepas pantai Portugal. Nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai €500 juta atau sekitar Rp10,8 triliun di pasar gelap.
Reuters melaporkan, penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan otoritas Italia, Spanyol, dan Portugal. Penyelidikan dikoordinasikan oleh jaksa di Kota Brescia, Italia bagian utara.
Polisi Perbatasan dan Bea Cukai Italia menyebut kokain ditemukan di atas sebuah perahu karet berkecepatan tinggi. Perahu jenis itu kerap digunakan jaringan penyelundup untuk mengambil muatan narkotika yang dijatuhkan kapal-kapal besar dari Amerika Selatan di tengah laut.
Sebanyak empat orang ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas dua warga negara Spanyol, satu warga Gibraltar, dan satu warga Albania yang menetap di Italia.
Polisi memperkirakan nilai kokain tersebut mencapai sekitar €78 juta di tingkat grosir. Nilainya diperkirakan melonjak hingga sekitar €500 juta setelah diedarkan ke pasar ritel dan dicampur dengan bahan lain untuk memperbanyak jumlah barang yang dijual.
"Nilai grosir kokain diperkirakan sekitar €78 juta. Setelah tiba di tujuan dan diencerkan untuk distribusi ritel, narkotika itu dapat menghasilkan pendapatan sekitar €500 juta," demikian pernyataan Kepolisian Guardia di Finanza Italia, seperti dikutip Reuters, Senin 27 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....