Pengadilan Sudan Vonis Mati Pemimpin RSF karena Kejahatan Perang

  • 14 Jul 2026 08:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin kelompok Rapid Support Forces (RSF), Mohamed Hamdan Dagalo atau Hemedti, atas kejahatan perang dan genosida di Darfur Barat. Putusan itu dibacakan secara in absentia karena Hemedti tidak hadir dalam persidangan, mengutip laporan BBC, Senin 13 Juli 2026.

Majelis hakim di Port Sudan, wilayah yang dikuasai militer Sudan, juga menghukum mati 15 petinggi RSF lainnya. Mereka dinyatakan bertanggung jawab atas berbagai kekerasan yang terjadi di wilayah Darfur Barat selama konflik bersenjata berlangsung.

Di antara terpidana terdapat adik Hemedti yang juga menjabat wakil komandan RSF, Abdelrahim Hamdan Dagalo, Al-Qoni Hamdan Dagalo, serta Komandan RSF Darfur Barat Abdul Rahman Juma Barkallah. Pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti mengatur serangan terhadap warga sipil, penjarahan, penghancuran permukiman, serta serangan terhadap sekolah dan rumah ibadah.

Menurut BBC, persidangan berpusat pada kekerasan yang terjadi di Kota El-Geneina, termasuk pembunuhan Gubernur Darfur Barat Khamis Abbakar pada Juni 2023. Wilayah tersebut menjadi salah satu lokasi paling berdarah sejak perang saudara pecah di Sudan.

Hakim Mohamed Al-Amin memerintahkan penyitaan seluruh aset RSF. Pengadilan juga meminta pemerintah Sudan mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol untuk memburu dan mengekstradisi seluruh terpidana.

Putusan ini menjadi vonis pidana pertama terhadap pimpinan RSF sejak perang saudara dimulai pada April 2023. Meski demikian, dampak hukumnya masih dipertanyakan karena RSF masih menguasai sebagian besar wilayah Sudan barat dan keberadaan Hemedti hingga kini tidak diketahui.

RSF belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut. Selama ini kelompok itu berulang kali membantah tuduhan melakukan kejahatan perang.

Penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sejumlah organisasi hak asasi manusia menuduh RSF bersama milisi Arab sekutunya melakukan serangan bermotif etnis terhadap komunitas Masalit di Darfur. Awal Juli ini, Wakil Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan pihaknya telah memiliki bukti konkret yang mengaitkan pimpinan RSF dengan kejahatan perang.

Laporan Human Rights Watch yang dirilis pada Mei 2024 menyebut operasi RSF di El-Geneina dan sekitarnya menewaskan ribuan orang serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Organisasi itu menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, sekaligus bagian dari kampanye pembersihan etnis terhadap suku Masalit dan kelompok non-Arab lainnya.

Konflik di Sudan meletus pada April 2023 setelah perseteruan antara Panglima Angkatan Bersenjata Sudan Jenderal Abdel Fattah al-Burhan dan Hemedti berubah menjadi perang terbuka. Menurut BBC, perang itu telah menewaskan lebih dari 150 ribu orang, membuat sekitar 12 juta warga mengungsi, dan menyebabkan hampir 28 juta orang menghadapi krisis kelaparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....