Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Pertukaran Informasi Hukum
- 26 Jun 2026 08:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, St. Petersburg, Rusia – Upaya Indonesia memperluas jejaring kerja sama hukum internasional terus diperkuat. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menandatangani nota kerja sama dengan Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu 24 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI dalam agenda 14th St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14, sekaligus menandai semakin eratnya hubungan hukum antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Kerja sama yang disepakati mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari pertukaran informasi dan praktik terbaik, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan profesional, hingga peningkatan akses data dan informasi hukum guna mendukung kualitas pelayanan publik di kedua negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut teknis dari kesepakatan Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu.
"Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA," ujar Supratman.
Menurut Supratman, penguatan kerja sama ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun diplomasi hukum yang lebih luas di tingkat global, sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Rusia di bidang penegakan dan pelayanan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting bagi kedua negara agar hubungan yang telah terjalin dapat semakin erat dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, setelah penandatanganan MLA, tercatat terdapat tujuh permohonan bantuan hukum timbal balik dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses kelengkapan dokumen di pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua permohonan lainnya telah ditarik oleh Pemerintah Rusia.
Selain itu, Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani persetujuan ekstradisi terhadap seorang warga negara Rusia sebagai bentuk nyata implementasi kerja sama hukum kedua negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia tersebut. Menurutnya, kolaborasi internasional di bidang hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum nasional.
"Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung berbagai kebijakan dan implementasi kerja sama internasional yang diinisiasi Kementerian Hukum guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoloyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady. Sementara itu, Jaksa Agung Rusia didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran Kejaksaan Agung Rusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....