WNI Dipenjara di Nigeria karena Kasus Kejahatan Siber

  • 31 Mei 2025 12:43 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Fernando Fu Fang dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Tinggi Federal di Lagos, Nigeria, Jumat (30/5/2025) waktu setempat. Ia bersama 14 warga asing terlibat kasus kejahatan siber dan terorisme digital.

Dilansir dari media PUNCH Nigeria, vonis dijatuhkan oleh dua hakim, Justice Yellin Bogoro dan Justice Alexander Owoeye. Selain Fernando, terdakwa lain berasal dari Filipina, Tiongkok, dan Malaysia.

Fernando dan 14 terdakwa lain didakwa oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan Nigeria (EFCC) atas kepemilikan dokumen palsu dan aktivitas penipuan daring. EFCC menyebut kejahatan itu dilakukan di Lagos pada Desember 2024.

Salah satu pelaku utama adalah Winnie De Jesus asal Filipina yang bekerja sama dengan perusahaan Genting International Co. Ltd. Ia diduga mengakses sistem komputer secara ilegal untuk merusak struktur sosial dan ekonomi Nigeria.

EFCC menyebut De Jesus merekrut pemuda Nigeria untuk pencurian identitas dengan menyamar sebagai warga negara asing demi keuntungan finansial. Modus serupa juga dilakukan oleh Kayceelynn Remorin, warga Filipina lainnya.

Remorin bahkan diketahui menyamar sebagai sosok bernama Anastacia Lim untuk menipu demi kepentingan atasannya. Ia juga diduga menjadi perantara eksploitasi anak muda Nigeria dalam jaringan kejahatan siber.

EFCC menyatakan tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Kejahatan Siber 2015 (amandemen 2024) dan Undang-Undang Pencegahan Terorisme 2022. Semua terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Tim jaksa, termasuk N.K. Ukoha dan T.J. Banjo, meminta pengadilan menjatuhkan vonis sesuai dengan perjanjian pembelaan yang telah dibuat. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

Masing-masing terdakwa, termasuk Fernando Fu Fang, divonis penjara satu tahun atau denda satu juta naira. Hakim juga memerintahkan semua perangkat digital milik para terdakwa disita untuk negara.

Selain itu, pengadilan memerintahkan agar para terpidana segera dideportasi ke negara asal mereka. Deportasi harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah mereka menyelesaikan masa hukumannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....