Jual Anak Sendiri, Ibu Ini Dipenjara Seumur Hidup
- 31 Mei 2025 12:22 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Seorang ibu di Afrika Selatan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (29/5/2025), karena menjual anak perempuannya yang berusia enam tahun. Peristiwa ini mengguncang publik dan menarik perhatian internasional sejak anak itu dinyatakan hilang pada Februari 2024.
Racquel “Kelly” Smith dinyatakan bersalah bersama kekasihnya, Jacquen Appollis, dan teman mereka, Steveno van Rhyn. Mereka dihukum atas penculikan dan perdagangan anak terhadap Joshlin Smith, yang hingga kini belum ditemukan.
Dalam persidangan, saksi mengungkap Smith menjual anaknya ke seorang sangoma atau dukun tradisional. Joshlin disebut "diinginkan" karena warna mata dan kulitnya, dengan harga 20.000 rand atau sekitar Rp16 juta.
Saksi lain, seorang pendeta, bersaksi bahwa Smith sudah pernah menyampaikan rencana menjual anaknya sejak 2023. Hakim menyebut tidak ada alasan yang meringankan hukuman bagi ketiga terdakwa.
“Saya tak menemukan satu pun hal yang layak mendapat keringanan hukuman,” kata Hakim Nathan Erasmus, dikutip dari The Guardian.
Selain hukuman seumur hidup, mereka juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan penculikan. Hakim menyebut Smith sebagai pribadi manipulatif yang bahkan menyalahkan orangtuanya atas tindakannya.
Dalam sidang putusan di Kota Saldanha Bay, hakim menegaskan Smith menunjukkan minimnya rasa penyesalan.
“Sejak 19 Februari 2024, tidak terlihat kepedulian atas hilangnya anakmu sendiri,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....