Gembong Penyelundupan Manusia Divonis 10 Tahun Penjara
- 29 Mei 2025 15:14 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Seorang pelaku utama penyelundupan manusia lintas negara, Harshkumar Ramanlal Patel, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan federal di Minnesota, Amerika Serikat. Vonis dijatuhkan dalam kasus kematian satu keluarga asal India yang tewas membeku saat mencoba menyeberang ke AS.
Vonis terhadap Patel dibacakan di Pengadilan Distrik Minnesota, Rabu (28/5/2025), lebih dari tiga tahun setelah tragedi itu terjadi di perbatasan Kanada-AS. Patel terbukti bersalah karena berperan dalam penyelundupan yang menyebabkan empat orang tewas, termasuk dua anak-anak.
Jaksa sebelumnya menuntut Patel dengan hukuman hampir 20 tahun penjara. Ia dinilai sebagai sosok yang memulai rangkaian peristiwa tragis demi keuntungan pribadi.
Terdakwa lainnya, Steve Anthony Shand, yang berperan sebagai sopir, divonis 6,5 tahun penjara dan dua tahun pengawasan. Jaksa semula menuntut hukuman hampir 11 tahun terhadap Shand.
“Hukuman ini mencerminkan dampak luar biasa dari kejahatan ini,” kata Hakim John Tunheim dalam amar putusannya, dikutip dari AP News, Kamis (29/5/2025).
Dalam persidangan, Patel memilih bungkam dan tidak menyampaikan pernyataan. Ia hanya tampak tenang saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas.
Kuasa hukum Patel, Thomas Leinenweber, menyatakan kliennya tak pantas dihukum berat karena hanya berperan kecil. Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 18 bulan atau waktu tahanan yang sudah dijalani.
Namun, Penjabat Jaksa AS untuk Minnesota, Lisa Kirkpatrick, menegaskan Patel bertindak semata-mata karena keserakahan. “Ia mengeksploitasi harapan para migran demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Shand, yang sebelumnya tidak ditahan, juga tidak memberi komentar usai divonis. Hakim meminta ia mulai menjalani hukuman mulai 1 Juli di kamp penjara federal di Florida.
Sidang pembacaan vonis ini digelar di kota Fergus Falls, Minnesota. Kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pada November tahun lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....