Dugaan Pencemaran Nama Baik, Dua Menteri Singapura Gugat Bloomberg

  • 28 Feb 2025 13:38 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Menteri Tenaga Kerja, Tan See Leng, serta Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menggugat Bloomberg News dan jurnalisnya atas dugaan pencemaran nama baik. Gugatan ini terdaftar dalam jadwal sidang pengadilan dan akan disidangkan di Mahkamah Agung Singapura pada 3 Maret mendatang.

Kedua menteri sebelumnya telah mengancam akan mengambil langkah hukum sejak Desember lalu. Dilansir dari Reuters, kedua politisi tersebut menilai laporan Bloomberg tentang properti di Singapura yang menyebut nama mereka secara langsung sebagai fitnah.

Pada 11 Desember 2024, Bloomberg mengeluarkan laporan mendalam tentang transaksi pembelian properti mewah oleh para miliarder di Singapura, dengan total nilai transaksi mencapai S$1,1 miliar (Rp13,5 triliun) selama Januari-Desember 2024. Laporan tersebut kemudian direvisi pada 23 Desember karena mendapat kecaman.

Bloomberg menulis adanya pasar properti eksklusif bernama Good Class Bungalows (GCB), sebuah pasar yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang "spesial" berizin Menteri Hukum dan Dalam Negeri. Laporan tersebut menemukan bahwa mayoritas transaksi yang dilakukan para miliarder di sana tidak tercatat secara resmi.

Atas laporan tersebut, kedua menteri memerintahkan Bloomberg untuk menerbitkan "arah koreksi" sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Online (POFMA). Bloomberg pun mematuhi perintah tersebut dengan memperbarui artikel aslinya, namun tetap menyatakan bahwa mereka mendukung hasil penelusuran jurnalis mereka.

Pihak Bloomberg menolak memberikan komentar terkait gugatan hukum yang diajukan dua menteri tersebut. Sementara itu, pengacara kedua menteri, Davinder Singh, belum memberikan tanggapan resmi.

Gugatan pencemaran nama baik terhadap media dan lawan politik bukan hal baru di Singapura. Sejumlah tokoh senior Partai Aksi Rakyat, termasuk mantan Perdana Menteri Lee Kuan Yew dan Lee Hsien Loong, pernah memenangkan kasus serupa di masa lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....