1.846 KPM Bansos di Lombok Utara Terindikasi Judi Online
- 31 Agt 2026 08:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Sebanyak 1.846 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online. Temuan tersebut muncul setelah dilakukan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan sejumlah basis data lembaga terkait.
Pekerja Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU, Imam Fathoni, mengatakan indikasi tersebut diketahui melalui proses pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak terkait lainnya.
"Judol berdasarkan hasil pemadanan DTSEN dengan PPATK, OJK dan pihak terkait," kata Fathoni, Sabtu 29 Agustus 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Pemadanan dilakukan untuk memastikan program bansos lebih tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.
Namun, status terindikasi bukan berarti penerima bansos tersebut secara otomatis dinyatakan sebagai pelaku judi online. Dinsos KLU masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk menyampaikan klarifikasi maupun sanggahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....