Pemkot Bima Terima Rp56,3 Miliar DBH Kurang Bayar, Ruang Fiskal Bertambah

  • 10 Agt 2026 18:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima - Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp. 56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.

Juru bicara Pemkot Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan dana yang diterima mencapai Rp. 56.375.862.000. Tambahan penerimaan itu berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp. 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin, 10 Agustus 2026.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Hasyim mengatakan tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bima. Dana itu dapat menjadi ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut dia, kebijakan pemerintah pusat tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH hingga 2024.

“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujar Hasyim.

Masuknya Rp. 56,37 miliar ke Kasda membuat posisi fiskal Kota Bima mendapat tambahan ruang untuk membiayai program yang telah direncanakan. Namun, dana tersebut bukan penerimaan bebas yang dapat digunakan tanpa mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Hasyim menegaskan pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah.

Tambahan DBH itu sekaligus menjadi suntikan bagi kas daerah di tengah kebutuhan pemerintah daerah membiayai berbagai program prioritas. Pengelolaan dana tersebut akan menentukan sejauh mana tambahan ruang fiskal itu dapat diterjemahkan menjadi belanja yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kota Bima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....