DLH KLU Siapkan PPPK Paruh Waktu untuk Hidupkan Kembali TPS3R
- 01 Jun 2026 06:58 WIB
- Mataram
RRI.CO,ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyiapkan langkah baru untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan mengaktifkan kembali sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang selama ini tidak beroperasi maksimal. Salah satu strategi yang disiapkan adalah penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di setiap TPS3R.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Masjudin, mengatakan persoalan utama yang menyebabkan banyak TPS3R tidak berjalan optimal adalah tingginya biaya operasional yang harus ditanggung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola.
Menurutnya, sebagian besar fasilitas TPS3R yang telah dibangun masih dalam kondisi layak, namun aktivitas pengolahan sampah sering terhenti karena keterbatasan anggaran untuk menjalankan operasional harian.
“Persoalan paling berat itu di operasional. Banyak pengurus KSM yang akhirnya terkendala karena tidak ada biaya untuk menjalankan aktivitas harian. Padahal bangunan dan fasilitas sudah tersedia,” kata Masjudin, Jumat 29 Mei 2026.
Data DLH KLU mencatat terdapat 20 unit TPS3R dan satu Bank Sampah Induk (BSI) yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, tidak semua fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal karena menghadapi kendala yang berbeda-beda.
Di Dusun Todo, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, misalnya, akses jalan menuju lokasi TPS3R menjadi hambatan utama yang menyulitkan proses pengangkutan sampah. Sementara TPS3R di Desa Pemenang Timur menghadapi persoalan lokasi yang berada di tengah kawasan permukiman padat sehingga aktivitas pengolahan sampah tidak dapat berjalan maksimal.
Sebagai solusi, DLH KLU mengusulkan penempatan tiga tenaga PPPK paruh waktu di masing-masing TPS3R. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sumber daya manusia sekaligus menjamin keberlangsungan operasional fasilitas pengelolaan sampah di tingkat desa.
Masjudin menyebut usulan tersebut juga mendapat perhatian dari Bupati Lombok Utara sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah daerah.
“Solusi yang kami tawarkan, dan ini juga diminta oleh Pak Bupati, adalah menempatkan tiga orang tenaga PPPK paruh waktu di masing-masing TPS3R. Tujuannya agar operasional bisa maksimal,” ujarnya.
Keberadaan tenaga PPPK tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dari sumbernya sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat ditekan.
“Siapa yang mau mengelola sampah tanpa upah? Inilah mengapa kehadiran negara melalui tenaga PPPK paruh waktu menjadi sangat krusial untuk memastikan TPS3R kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....