Program Kredit tanpa Bunga Dilanjutkan, Pemda KLU Siapkan Subsidi Rp2 Miliar

  • 01 Jun 2026 07:04 WIB
  •  Mataram

RRi.CO.ID, Lombok Utara - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali memastikan keberlanjutan program pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian pada 2026. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan subsidi bunga sebesar Rp2 miliar yang akan digunakan untuk menanggung seluruh bunga kredit masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan KLU, Haris Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.

Menurutnya, skema program tetap sama seperti tahun sebelumnya, di mana masyarakat hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman, sedangkan bunga kredit sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui kerja sama dengan PT BPR NTB.

“Intinya tahun ini kita disupport dari Pemerintah Daerah sebesar Rp2 miliar, sama dengan tahun kemarin. Ini untuk diakses masyarakat khususnya UMKM dan sektor pertanian. Masyarakat hanya perlu mengembalikan pokoknya saja, sementara bunganya di-handle sepenuhnya oleh Pemda,” ujarnya, Jumat 29 Mei 2026.

Program yang telah berjalan sejak 2022 tersebut terus mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hingga saat ini tercatat sekitar 1.580 nasabah telah memanfaatkan fasilitas pinjaman tanpa bunga tersebut.

Haris menjelaskan, dinas hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi sebelum berkas diajukan ke pihak perbankan. Proses penentuan kelayakan pinjaman sepenuhnya menjadi kewenangan bank sesuai prosedur yang berlaku.

“Ranah kami di Dinas hanya sampai pemberkasan. Kami bantu verifikasi syarat seperti NIB, KK, KTP, hingga foto usaha. Jika sudah lengkap, kami drop ke BPR. Namun keputusan akhir ada di perbankan sesuai SOP mereka,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17, plafon pinjaman yang dapat diakses masyarakat maksimal Rp25 juta. Untuk pinjaman di bawah Rp10 juta tidak diwajibkan menggunakan jaminan, sedangkan pinjaman di atas Rp10 juta hingga Rp25 juta harus disertai jaminan.

Pemerintah daerah juga menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh akses pembiayaan secara legal.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....