Optimalkan PAD dan Layanan Kebersihan, KLU Tetapkan Tarif Retribusi Sesuai Perda
- 01 Jun 2026 07:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memperkuat implementasi retribusi pelayanan kebersihan sebagai langkah meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di kawasan wisata Gili Matra.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur besaran tarif retribusi pelayanan persampahan untuk berbagai kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, lembaga pendidikan, hingga instansi pemerintah dan pelaku usaha.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Masjudin, mengatakan seluruh mekanisme pemungutan retribusi telah diatur secara rinci dalam regulasi tersebut.
“Dalam hal ini teknisnya ada di UPTD Persampahan. Jadi untuk rumah tangga itu sudah jelas penarikan retribusinya berapa, untuk satuan pendidikan berapa, maupun di instansi pemerintah, semua sudah tertuang di Perda itu,” ujarnya, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, penerapan retribusi tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan pengelolaan sampah yang membutuhkan biaya operasional cukup besar.
Khusus di kawasan Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, tarif retribusi rumah tangga ditetapkan sebesar Rp50 ribu per bulan. Sementara untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), tarif bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan sesuai kategori usaha.
DLH berharap kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar retribusi dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kebersihan, termasuk pengangkutan dan pengolahan sampah yang menjadi kebutuhan utama kawasan pariwisata.
Dengan penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah optimistis pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan kunjungan wisatawan ke kawasan Gili Matra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....