Antisipasi Sengketa Pilkades, Persoalan Harus Diselesaikan Disetiap Tahapan

  • 21 Apr 2026 16:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Hukum mulai mengantisipasi potensi persoalan hukum, yang kerap muncul dalam setiap tahapan Pilkades.

Kepala Bagian Hukum Setda Sumbawa, Lukman Bayuwarsah, S.H, menyampaikan bahwa potensi permasalahan hukum umumnya terjadi setelah pelaksanaan Pilkades, atau pasca penetapan calon kepala desa terpilih. Namun, menurutnya, kondisi tersebut seharusnya dapat dicegah, apabila setiap persoalan diselesaikan sejak awal.

“Permasalahan dalam Pilkades itu biasanya muncul di setiap tahapan, mulai dari proses pendaftaran calon hingga tahapan penetapan. Karena itu, kami berharap panitia dan pengawas Pilkades (Panwasdes) dapat menyelesaikan setiap potensi masalah pada setiap tahapan Pilkades, tidak menunggu hasil Pilkades ditetapkan,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

Ia mencontohkan persoalan yang kerap terjadi pada tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau keberatan dari masyarakat saat pengumuman DPS, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan pada tahapan itu juga, jangan didiamkan.

“Jangan sampai masalah pada DPS dibiarkan, lalu baru dipersoalkan setelah penetapan calon atau bahkan setelah hasil Pilkades keluar. Itu yang tidak boleh terjadi,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, dalam rangka memperkuat kepastian hukum serta meminimalisir sengketa, pihaknya berencana menginisiasi penyusunan regulasi khusus yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Sumbawa. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak apabila terjadi perselisihan.

“Ke depan, kami akan mengupayakan adanya regulasi khusus terkait sengketa Pilkades. Dengan begitu, jika terjadi masalah, sudah ada aturan yang menjadi acuan dalam penyelesaiannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 ini Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan Pilkades serentak di 20 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Dengan jumlah tersebut, potensi dinamika dan persoalan di lapangan dinilai cukup tinggi, sehingga diperlukan kesiapan seluruh pihak, baik panitia, pengawas, maupun pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan minim sengketa, melalui komitmen bersama dalam menjalankan setiap tahapan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....