WFH Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

  • 13 Apr 2026 13:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa, menuai perhatian dari masyarakat. Mereka berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

Tokoh pemuda Sumbawa, Edwin Perkasa, menilai pemerintah daerah pada prinsipnya hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi WFH dilakukan secara bijak dan proporsional.

Menurut Edwin, sistem kerja dari rumah dapat diterapkan secara bergilir bagi ASN, sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal. Ia juga menekankan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan langsung, seperti fasilitas kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebaiknya tetap mengutamakan kehadiran pegawai di kantor.

“WFH ini kan terkait efisiensi. Kalau ASN datang bekerja, itu bukan berarti boros,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rachman Ansori, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti meliburkan ASN. Ia menyebutkan, pegawai tetap diwajibkan bekerja dari rumah dengan tanggung jawab yang sama seperti saat berada di kantor.

Ansori menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri serta diperkuat oleh edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pelaksanaannya, masing-masing OPD diberi kewenangan menyesuaikan penerapan WFH sesuai kebutuhan organisasi.

“Sudah jelas apa saja poin-poin untuk pegawai yang WFH, tapi kebutuhan organisasi juga menjadi patokan,” katanya.

Ia menambahkan, ASN yang menjalankan WFH wajib dibekali surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sekaligus pelaporan kinerja. Dengan mekanisme tersebut, aktivitas pegawai tetap dapat dipantau secara berkala.

Laporan pelaksanaan WFH, lanjutnya, akan direkap setiap bulan dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.

Ansori menegaskan, disiplin kerja menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kita akan monitor terus untuk menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH. Diantaranya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) melalui sistem yang telah terintegrasi. Dengan berbagai mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan WFH tetap berjalan efektif, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....