Pemprov NTB Terapkan WFH Terbatas, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
- 09 Apr 2026 08:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini akan mulai berlaku Jum'at 10 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan dengan pengecualian bagi sejumlah jabatan dan unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Yang tidak boleh WFH itu pertama kepala dinas, kemudian kepala bidang, serta pegawai yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.
Menurutnya, perangkat daerah tetap diberikan fleksibilitas dalam mengatur pola kerja pegawai, termasuk penerapan sistem bergiliran antara WFH dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Hal ini terutama berlaku bagi unit kerja yang masih memungkinkan pengaturan layanan secara bergantian.
Namun, untuk sektor yang bersifat krusial seperti rumah sakit, kebijakan WFH tidak dapat diterapkan. “Kalau rumah sakit kan tidak bisa, karena langsung melayani masyarakat,” kata AK sapaan akrab Ahsanul Khalik.
Ahsanul menambahkan, bagi perangkat daerah yang dapat menjalankan pelayanan secara daring, pengaturan ruang kerja akan dilakukan secara efisien. Hanya sebagian ruangan yang akan dioperasikan, sementara lainnya ditutup guna menekan penggunaan energi.
“Kalau pelayanannya bisa jarak jauh, nanti hanya satu ruangan yang dibuka. Ruangan lainnya tidak, sehingga ada efisiensi energi,” jelasnya.
Terkait dampak penghematan energi, Pemprov NTB masih akan melakukan evaluasi setelah kebijakan ini berjalan. Penghitungan efisiensi, khususnya pada penggunaan listrik dan air, akan terlihat pada periode pembayaran berikutnya.
Selain itu, Pemprov NTB juga telah melakukan langkah efisiensi di sektor transportasi operasional dengan beralih ke kendaraan listrik. “Yang pasti, untuk BBM sudah tidak ada biaya karena kendaraan operasional sudah menggunakan mobil listrik,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya gangguan layanan selama penerapan kebijakan ini. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov NTB maupun langsung ke Dinas Kominfotik.
“Kalau ada perangkat daerah yang tidak memberikan layanan seperti biasa, silakan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Ahsanul.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap akses layanan publik, karena pemerintah menjamin pelayanan tetap berjalan optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....