Jemput Bola dan Digitalisasi, DPMPTSP KLU Permudah Investasi dan Perizinan

  • 31 Mar 2026 21:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus memperkuat kemudahan berusaha dan kualitas pelayanan publik melalui terobosan layanan jemput bola serta digitalisasi perizinan. Upaya ini dijalankan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KLU guna memangkas hambatan birokrasi, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan tenaga kesehatan.

Kepala DPMPTSP KLU, Evi Winarni, menegaskan bahwa pendekatan layanan tidak lagi bersifat pasif, melainkan proaktif menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Tim DPMPTSP secara rutin turun langsung ke sentra usaha maupun memenuhi undangan kelompok masyarakat untuk memberikan layanan perizinan secara langsung.

“Pelaku usaha mikro sering terkendala akses dan waktu untuk datang ke Mal Pelayanan Publik. Karena itu, kami hadir langsung ke mereka agar proses perizinan bisa lebih cepat dan mudah,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.

Menurutnya, layanan jemput bola tidak hanya sebatas penerbitan izin usaha. DPMPTSP juga memberikan pendampingan dalam penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta Wajib Laporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Pendampingan ini dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajiban administrasi sekaligus memiliki legalitas usaha yang kuat.

Di sisi lain, inovasi digital turut diperkuat melalui peluncuran aplikasi Gili Matra. Platform ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan perizinan secara daring.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengambil nomor antrean secara online untuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), mengakses peta potensi investasi daerah, hingga mengurus Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan.

Evi menjelaskan, kehadiran aplikasi Gili Matra juga memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan data. Dengan sistem yang terintegrasi, DPMPTSP kini memiliki basis data yang lebih akurat terkait jumlah tenaga kesehatan berizin serta persebaran fasilitas layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.

“Aplikasi ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi tenaga medis. Selain itu, data yang terkumpul juga sangat membantu dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengakui sempat terjadi kendala pelayanan pada awal tahun akibat perubahan regulasi di tingkat pusat. Transisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 berdampak pada penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS), yang sempat memicu kepadatan layanan.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP KLU bergerak cepat dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap sistem baru.

“Hasilnya, proses penyesuaian berjalan lebih cepat. Saat ini sistem sudah kembali stabil dan seluruh layanan dapat diakses dengan lancar oleh masyarakat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....