SP Pemda Tak Diindahkan, Ritel Modern di Loteng Tetap Beroperasi
- 20 Mar 2026 04:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Surat peringatan (SP) yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kepada sejumlah ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) ternyata belum diindahkan. Meski telah menerima SP1 hingga SP2, sebagian ritel modern tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan teguran kepada puluhan ritel modern karena beroperasi tidak sesuai aturan. Beberapa di antaranya bahkan berdiri sangat dekat dengan pasar tradisional.
“SP2 sudah kita kirim dan nanti tanggal 19 Maret ini akan berakhir masa SP2 ini. SP2 kita berikan karena SP1 sebelumnya tidak ditanggapi,” ungkap Firman belum lama ini.
Ia menegaskan ketegasan pemerintah daerah tidak dipengaruhi oleh berbagai bantuan sosial yang sempat diberikan pihak manajemen ritel modern kepada masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“SP ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk membongkar bangunan atau menyesuaikan usahanya dengan aturan. Karena semuanya sudah diatur dalam Perda,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah juga telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perizinan, Dinas Perindag, Bagian Hukum Setda, Satpol PP, PUPR hingga perwakilan ritel modern. Rapat tersebut membahas keberadaan ritel modern yang dinilai banyak tidak sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Dari hasil pendataan secara geospasial terhadap titik koordinat ritel modern dan pasar rakyat, ditemukan sebagian besar ritel modern berdiri tidak sesuai ketentuan jarak yang diatur dalam Perda.
“Setelah dilakukan pendataan titik koordinat ritel modern dan pasar rakyat, sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Karena itu kami memberikan SP kepada ritel modern yang melanggar,” jelasnya.
Pemkab juga membagi penataan ritel modern ke dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat, klaster kedua ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer dengan ritel modern lain, dan klaster ketiga berdasarkan rasio satu ritel modern untuk setiap 10 ribu penduduk.
Dari total 146 ritel modern yang ada di Lombok Tengah, sebanyak 65 unit masuk dalam klaster pertama karena berjarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat. Pada tahap awal, penataan difokuskan pada 25 ritel modern yang dinilai paling dekat dengan pasar dan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.
“Sebanyak 25 ritel ini benar-benar dekat dengan pasar rakyat dan berpotensi berdampak langsung terhadap omzet serta penghasilan pelaku UMKM,” terangnya.
Melalui surat peringatan tersebut, pemerintah daerah meminta pemilik ritel modern untuk menyesuaikan usaha mereka, baik dengan mengubah jenis usaha di lokasi tersebut, menutup operasional, maupun memindahkan usaha ke lokasi lain yang tidak melanggar Perda.
Namun hingga kini, Pemkab Lombok Tengah belum menerima penjelasan resmi dari pihak manajemen ritel modern terkait alasan mereka belum menindaklanjuti peringatan tersebut.
“Belum ada penjelasan resmi dari pihak ritel modern. Kami sebenarnya berharap mereka merespons surat kami, karena dalam rapat sudah kami sampaikan agar menyampaikan argumentasi secara tertulis sebagai tanggapan terhadap SP1. Karena tidak ada jawaban, maka kami keluarkan SP2. Jika masih tidak diindahkan, tentu akan ada tindak lanjut berikutnya,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....