Ombudsman Beri Masukan Ranperda Sumbangan Pendidikan NTB

  • 14 Jul 2026 09:56 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Bapemperda DPRD NTB mematangkan pembahasan Ranperda Sumbangan Pendidikan Menengah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pungutan liar yang masih menjadi sorotan masyarakat.
  • Ranperda memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan, serta melarang sekolah memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak memberikan sumbangan seperti menahan rapor atau melarang mengikuti ujian.

RRI.CO.ID, Mataram - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sumbangan Pendidikan Menengah. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi sekolah dalam menghimpun sumbangan pendidikan sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang selama ini masih menjadi sorotan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Utsman Ahim, mengatakan Ranperda ini disusun sebagai pedoman yang jelas bagi sekolah dan komite sekolah dalam melakukan penggalangan sumbangan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selama ini sekolah dan komite belum memiliki pedoman khusus mengenai tata cara penggalangan sumbangan. Karena itu regulasi ini disusun agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujar Ali usai hearing Ombudsman RI Perwakilan NTB di Ruang Komisi V DPRD NTB, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Ali, Ranperda tidak hanya mengatur mekanisme penggalangan sumbangan, tetapi juga membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Jika selama ini sumbangan lebih banyak berasal dari peserta didik dan orang tua, ke depan dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum juga dapat berkontribusi. Bentuk sumbangan pun tidak terbatas pada uang, tetapi dapat berupa barang maupun jasa.

"Sumbangan bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Misalnya seseorang menyumbangkan material bangunan atau tenaga serta keahliannya untuk membantu pembangunan fasilitas sekolah. Semua itu merupakan bentuk sumbangan yang sah," jelasnya.

Ali menegaskan, Ranperda juga memperjelas perbedaan antara sumbangan, bantuan, dan pungutan agar tidak lagi terjadi praktik pungutan yang dikemas dengan istilah sumbangan.

"Kasus yang sering muncul selama ini adalah sumbangan yang nuansanya menjadi pungutan. Karena itu mekanisme penggalangan sumbangan akan diperjelas agar tidak disalahgunakan," katanya.

Ia menambahkan, setiap penggalangan sumbangan nantinya wajib mengacu pada Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) yang dituangkan dalam proposal sebagai dasar pengajuan dukungan kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip utama yang diatur dalam Ranperda adalah sumbangan harus bersifat sukarela tanpa adanya penetapan nominal maupun unsur paksaan.

"Tidak boleh ada paksaan kepada siapa pun untuk menyumbang. Sekolah juga tidak boleh memberikan sanksi kepada peserta didik, seperti menahan rapor, melarang mengikuti ujian, atau membatasi layanan pendidikan hanya karena tidak memberikan sumbangan. Semua itu tidak diperbolehkan," tegas Ali.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, mengapresiasi DPRD NTB yang membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

Menurutnya, Ombudsman dan DPRD memiliki pandangan yang sama bahwa regulasi ini harus mampu menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi hak-hak peserta didik.

"Masukan-masukan yang kami sampaikan akan diakomodasi dalam penyempurnaan beberapa norma dalam Ranperda. Kami senang karena terdapat banyak ruang persamaan pendapat bahwa Ranperda ini harus menjadi alat untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga, anak-anak memperoleh dukungan pendidikan yang memadai, serta masyarakat dapat berpartisipasi memberikan sumbangan secara sukarela," ujar Dwi.

Ia menjelaskan, Ranperda akan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta karena negara memiliki tanggung jawab yang sama terhadap seluruh satuan pendidikan menengah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian sumbangan dari pihak ketiga secara sukarela sekaligus menjadi instrumen untuk mencegah praktik pungutan liar.

"Yang diatur adalah bagaimana masyarakat atau pihak ketiga dapat memberikan sumbangan secara sukarela tanpa membuka ruang terjadinya pungutan kepada peserta didik maupun orang tua," katanya.

Dwi menambahkan, sejumlah aspek teknis, termasuk mekanisme penyampaian permohonan sumbangan oleh sekolah, masih akan dibahas bersama Komisi V DPRD NTB dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Ombudsman bersama tokoh pendidikan dan pihak terkait akan terus dilibatkan dalam pembahasan. Harapannya Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga sekolah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penggalangan sumbangan sekaligus mencegah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Melalui pembahasan yang terus dilakukan, Bapemperda DPRD NTB berharap Ranperda tentang Sumbangan Pendidikan Menengah dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi sekolah, memperluas partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan secara sukarela, serta mewujudkan tata kelola sumbangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....