PAW Harus Tunggu Pemberhentian Resmi, KPU NTB Tegaskan Hanya Proses Sesuai Aturan

  • 25 Feb 2026 10:59 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari jabatannya.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan bahwa status hukum seperti tersangka tidak otomatis menjadi dasar penggantian. Prinsipnya, KPU hanya memproses PAW jika telah ada pemberhentian resmi dan usulan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Orang yang digantikan harus berhenti dulu sebagai anggota DPRD. Tidak bisa diganti kalau orangnya masih berstatus aktif, meskipun yang bersangkutan tersangka. Bagi KPU, yang menjadi dasar adalah apakah sudah diberhentikan atau belum,” ujarnya belum lama ini.

Khuwailid menerangkan, proses PAW diawali dengan usulan dari partai politik pengusung kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD bersurat kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pimpinan DPRD yang bersurat ke KPU untuk meminta nama calon pengganti, bukan menentukan siapa yang diganti. KPU sifatnya pasif, artinya kami memproses jika sudah ada permintaan resmi sesuai prosedur,” katanya.

Ia menambahkan, partai politik tidak bisa mengusulkan nama secara sembarangan. Penentuan calon pengganti harus merujuk pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama.

Menurut Khuwailid, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pengganti adalah calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

“Tidak bisa suka-suka. Kita lihat apakah yang diajukan memang memperoleh suara terbanyak berikutnya atau tidak. Kalau misalnya yang bersangkutan sudah berpindah partai, itu juga akan dilihat dari sisi persyaratan,” jelasnya.

Ia menegaskan, norma dasar PAW tetap mengacu pada hasil perolehan suara dalam pemilu terakhir.

Terkait tahapan pemilu mendatang, Khuwailid menyebut bahwa KPU NTB saat ini belum memasuki tahapan resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan pemilu biasanya dimulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Kalau mengacu pada undang-undang yang masih berlaku, tahapan dimulai dua tahun sebelum pemilu. Berarti sekitar tahun 2027 sudah mulai, termasuk proses verifikasi dan tahapan lainnya,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, KPU masih berada di luar tahapan pemilu dan menjalankan fungsi kelembagaan sebagaimana biasa.

KPU NTB memastikan seluruh proses, baik PAW maupun tahapan pemilu, akan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....