Razia Rutan Praya, Barang Terlarang Diamankan, Warga Binaan Dites Urine
- 18 Sep 2026 14:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika dan barang terlarang di dalam rutan. Razia dilakukan bersama aparat TNI dan Polri pada Kamis (17/9/2026) malam.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.30 WITA dengan apel bersama petugas Rutan Praya, TNI dan Polri. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan secara acak di sejumlah kamar hunian warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Diki Susanto, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika maupun barang terlarang di dalam rutan.
Selain penggeledahan kamar, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 15 warga binaan yang dipilih secara acak dari sejumlah blok.
"Hasilnya, dari 15 sampel yang diperiksa, nihil terindikasi narkotika," kata Diki.
Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon seluler. Namun, sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan ditemukan dan diamankan, di antaranya korek api, besi, paku, serta benda lainnya.
Diki menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga binaan yang memiliki perkara narkotika. Pengambilan sampel urine dilakukan secara acak untuk memastikan kondisi seluruh blok tetap terpantau.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan narkotika dan barang terlarang yang dilaksanakan secara serentak di lingkungan pemasyarakatan pada 15 hingga 30 September 2026.
"Ini upaya dan komitmen kami untuk memberantas handphone dan narkoba di dalam rutan," ujarnya.
Pengawasan juga dilakukan dalam aktivitas sehari-hari. Setiap barang bawaan pengunjung diperiksa sebelum masuk. Bahkan petugas Rutan juga menjalani pemeriksaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk.
Diki mengatakan area setelah pintu tiga Rutan Praya ditetapkan sebagai kawasan steril. Tidak ada orang yang diperbolehkan membawa telepon seluler ke dalam area tersebut, kecuali perangkat khusus untuk kepentingan dokumentasi yang penggunaannya dibatasi.
Ketatnya pengawasan tersebut tidak terlepas dari tingginya jumlah warga binaan dengan kasus narkotika. Hingga 17 September 2026, Rutan Praya dihuni 344 orang, terdiri dari 162 narapidana kasus narkotika, 51 tahanan, dan sisanya merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum.
Diki menyebut warga binaan dengan perkara narkotika mencapai sekitar 65 hingga 70 persen dari total penghuni rutan.
Di sisi lain, kondisi hunian yang melebihi kapasitas menjadi tantangan tersendiri bagi Rutan Praya, terutama dalam pelaksanaan pembinaan. Dengan kapasitas sekitar 150 orang, jumlah penghuni saat ini mencapai lebih dari dua kali lipat kapasitas tersebut.
Meski demikian, Rutan Praya tetap menjalankan pembinaan kepribadian dan kemandirian agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....