DPRD Lotim Dorong Transparansi Kebijakan Pemangkasan Antrean Haji
- 04 Okt 2026 12:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Berbagai kalangan menyambut baik kebijakan pemerintah yang memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji menjadi sekitar 14 tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Hasan Rahman, harus disertai penjelasan yang transparan kepada masyarakat mengenai dasar penetapannya.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, H. Hasan Rahman, mengatakan sebelumnya masa tunggu haji di Lombok Timur maupun daerah lainnya dapat mencapai sekitar 24 hingga 26 tahun. Karena itu, penurunan masa tunggu menjadi 14 tahun menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat.
“Pemangkasan masa tunggu ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Tetapi, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan perhitungan sehingga masa tunggu bisa berubah menjadi sekitar 14 tahun,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2026.
Dikatakannya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci faktor yang menjadi dasar penetapan masa tunggu tersebut, termasuk perkembangan data jemaah yang telah terdaftar. Hal itu penting karena terdapat kemungkinan jemaah yang meninggal dunia atau mengundurkan diri tetapi belum sepenuhnya diperbarui dalam sistem pendataan.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, terutama terkait perubahan data jemaah yang memengaruhi posisi dan masa tunggu dalam antrean,” katanya.
Hasan menilai, penjelasan mengenai perubahan data tersebut diperlukan agar masyarakat memahami mengapa masa tunggu ditetapkan menjadi 14 tahun, bukan angka yang lebih pendek seperti 10 tahun. Selain persoalan antrean, ia juga meminta pemerintah memperhatikan karakteristik jemaah yang akan berangkat, terutama kelompok lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
“Jangan hanya berbicara soal berapa tahun masa tunggunya, tetapi juga harus dipikirkan bagaimana pelayanan dan pendampingan bagi jemaah lansia serta mereka yang memiliki risiko kesehatan,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar jemaah dapat dipetakan berdasarkan kondisi dan kebutuhannya. Jemaah yang tergolong rentan, terutama lansia dan memiliki risiko kesehatan, dapat diberikan perhatian dan pendampingan lebih intensif, sementara jemaah yang relatif mampu dapat mengambil peran dalam membantu sesama jemaah.
Hasan juga menilai transparansi tidak hanya diperlukan dalam persoalan data dan masa tunggu, tetapi juga dalam pengelolaan dana haji serta sistem antrean keberangkatan. Masyarakat perlu mengetahui mekanisme yang menyebabkan posisi jemaah dalam daftar tunggu dapat berubah.
Selain itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan informasi mengenai jemaah yang ditangani melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), travel umrah, maupun agen perjalanan yang menangani jemaah haji khusus.
“Semakin terbuka pemerintah menjelaskan mekanisme dan datanya, semakin mudah masyarakat memahami kebijakan ini dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....