Jemaah Lansia Jadi Prioritas, Nomor Porsi Dapat Dilimpahkan ke Ahli Waris
- 01 Okt 2026 11:13 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Jemaah haji lanjut usia mendapat perhatian khusus dalam kebijakan keberangkatan haji. Namun, bagi jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, nomor porsinya tetap dapat dilimpahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Pengelola Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Dompu, Sudirman M. Amin, menjelaskan, jemaah pengganti dari ahli waris tidak otomatis mendapatkan status prioritas lansia. Penetapan keberangkatan tetap mengikuti sistem dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Bagi jemaah lansia, daftar prioritas ditentukan melalui sistem nasional berdasarkan kriteria usia dan kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Sudirman, mekanisme berbasis sistem tersebut memberikan kepastian dalam menentukan jemaah yang berhak memperoleh prioritas, sekaligus memastikan pelimpahan nomor porsi kepada ahli waris tetap berjalan sesuai aturan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengakomodasi jemaah lansia, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga jemaah yang meninggal dunia atau mengalami kondisi kesehatan permanen sebelum jadwal keberangkatannya.
Kebijakan ini, juga berkat keluarnya kebiakan pemangkasan daftar tunggu yang seakal nasional menjadi 14 tahun. DI Kabupaten Dompu, daftar tunggu yang sebelumnya menembus angka hinga 37 tahun, kini menjadi 26 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....