Kemenag Lombok Tengah, Mulai Verifikasi Calon Jemaah Haji 2027

  • 23 Jul 2026 16:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah mulai melaksanakan tahapan verifikasi calon jemaah haji reguler yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027. Proses verifikasi berlangsung mulai 21 hingga 27 Juli 2026 sebagai persiapan sebelum memasuki tahap pelunasan biaya haji.

Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah, Lalu Jamaludin, mengatakan verifikasi dilakukan terhadap 1.250 calon jemaah, terdiri dari 1.096 jemaah haji reguler dan 154 jemaah prioritas lanjut usia (lansia). Seluruhnya merupakan pendaftar tahun 2013 hingga 13 Juli 2013.

"Mulai hari ini kami melaksanakan tahapan verifikasi calon jemaah haji sebagai persiapan keberangkatan tahun 2027. Jemaah diminta melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan rekomendasi pembuatan paspor," ujarnya, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, verifikasi tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kesiapan calon jemaah untuk berangkat. Dalam proses tersebut, Kemenag mendata jemaah yang berencana menunda keberangkatan karena alasan tertentu agar porsinya dapat diisi oleh jemaah berikutnya sesuai ketentuan.

Selain itu, verifikasi juga dilakukan terhadap calon jemaah yang belum memenuhi persyaratan usia maupun pernah menunaikan ibadah haji tetapi masih terikat aturan masa tunggu untuk berhaji kembali.

"Kalau ada jemaah yang ingin menunda keberangkatan, kami minta segera mengonfirmasi ke kantor. Dengan begitu data bisa kami sesuaikan dan kesempatan keberangkatan dapat diberikan kepada jemaah pada porsi berikutnya," katanya.

Jamaludin menambahkan, setelah tahapan verifikasi selesai, Kemenag akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai dasar dimulainya pelunasan biaya haji yang direncanakan berlangsung pada Agustus 2026.

Ia juga mengingatkan calon jemaah yang pernah memiliki persoalan keimigrasian di Arab Saudi, seperti terkena daftar cekal (blacklist), agar menyampaikan kondisi tersebut kepada Kemenag sejak awal.

"Kalau memang pernah memiliki persoalan saat bekerja atau berada di Arab Saudi, sebaiknya disampaikan kepada kami. Jangan sampai tetap memaksakan berangkat karena risikonya bisa ditolak saat masuk ke Arab Saudi sehingga jemaah sendiri yang dirugikan," tegasnya.

Terkait pembagian kelompok terbang (kloter), Jamaludin menjelaskan penentuan nomor kloter menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. Sementara penyusunan manifest atau daftar nama jemaah dalam kloter akan dilakukan oleh Kemenag Lombok Tengah setelah pembagian kloter ditetapkan. Menurutnya, dengan jumlah jemaah yang ada saat ini, Lombok Tengah diperkirakan kembali mendapat dua kloter utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....