Kuota Haji RI Tak Sesuai Penduduk, BPKH Usul Naik 300 Ribu

  • 05 Mei 2026 18:19 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • BPKH menilai kuota haji Indonesia sudah tidak relevan dengan jumlah penduduk
  • Pemerintah didorong ajukan penambahan permanen hingga 300 ribu jemaah

RRI.CO.ID, Mataram - Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menilai kuota haji Indonesia saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Ia menjelaskan, kuota haji masih mengacu pada kesepakatan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yakni satu jemaah per seribu penduduk.

“Kuota kita saat ini masih sekitar 210 ribu orang, berdasarkan asumsi jumlah penduduk 210 juta. Padahal sekarang penduduk Indonesia sudah mendekati 300 juta. Seharusnya kuota juga ikut menyesuaikan,” ujar Arief, Selasa 5 Mei 2026 pada kegiatan BPKH Connect bersama insan pers di Mataram.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengusulkan penambahan kuota haji secara permanen, bukan hanya tambahan sementara yang kerap menimbulkan kendala teknis dan administratif.

Ia menjelaskan, tambahan kuota yang datang mendadak sering tidak masuk dalam perencanaan anggaran maupun pembahasan bersama DPR, sehingga memicu hambatan dalam proses legislasi.

“Ketika ada tambahan mendadak, mekanisme perundang-undangan sudah berjalan. Prosesnya panjang, mulai dari kementerian, Komisi VIII, hingga persetujuan akhir,” jelasnya.

Arief menilai, pendekatan penambahan kuota mendadak mulai ditinggalkan. Pemerintah didorong kembali menggunakan formula dasar satu per seribu penduduk, yang berpotensi meningkatkan kuota Indonesia hingga 300 ribu jemaah.

Di sisi lain, ia juga menyoroti rencana pengembangan kapasitas layanan haji oleh Arab Saudi di Mekkah. Pemerintah setempat menargetkan kapasitas jemaah mencapai 5 juta orang pada 2027, meningkat dari sekitar 2,4 juta saat ini.

“Perluasan Masjidil Haram terus dilakukan, termasuk penataan ulang kawasan sekitar dan pembangunan akomodasi baru,” ungkapnya.

Langkah tersebut dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan tambahan kuota secara signifikan di masa depan, sekaligus mempercepat antrean haji yang di sejumlah daerah masih mencapai puluhan tahun.

Arief juga mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan pemerataan masa tunggu haji antar daerah. Saat ini, disparitas antrean masih tinggi, bahkan mencapai 48 tahun di beberapa wilayah.

“Sekarang mulai diratakan menjadi sekitar 26 tahun melalui redistribusi kuota antar daerah,” katanya.

Selain itu, pemerintah menjajaki pemanfaatan kuota internasional yang tidak terpakai dari sejumlah negara seperti Filipina, Vietnam, dan Myanmar agar bisa dialihkan ke Indonesia secara resmi.

Namun, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur praktik haji mandiri ilegal yang memanfaatkan celah kuota kosong internasional.

“Hal tersebut berisiko dan tidak sesuai aturan,” ucap Arief.

Ke depan, pengembangan kawasan ibadah seperti Mina, Arafah, dan Muzdalifah juga terus dibahas, termasuk kemungkinan pembangunan fasilitas bertingkat guna meningkatkan kapasitas jemaah.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji semakin adil, efisien, dan mampu mengakomodasi tingginya minat masyarakat Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....