Pelimpahan Nomor Porsi Haji, Gratis

  • 03 Nov 2025 13:56 WIB
  •  Mataram

KBRN, Sumbawa: Seorang warga Kelurahan Seketeng, Kabupaten Sumbawa, mengeluhkan rumitnya proses pengurusan pelimpahan nomor porsi haji bagi calon jamaah yang meninggal dunia. Selain dinilai berbelit-belit, proses tersebut disebut membutuhkan biaya besar untuk mengurus berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

Menanggapi hal itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, H. Ardi Zusami, S.E.I., M.M.Inov, menegaskan bahwa pelimpahan nomor porsi haji tidak dipungut biaya sepeser pun di lingkungan Kemenag.

“Tidak ada biaya dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Kemenag. Jika ada pungutan, kemungkinan terjadi di luar kantor kami,” tegas Ardi saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, prosedur pelimpahan nomor porsi haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebenarnya cukup mudah, selama seluruh persyaratan administrasi lengkap. Pelimpahan tersebut hanya dapat dilakukan kepada empat kategori ahli waris. Yakni orang tua, pasangan suami-istri, anak, dan saudara kandung.

“Ahli waris cukup mengajukan dokumen pelimpahan dengan melampirkan berkas pendaftaran haji almarhum, akta kematian, surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan, surat kuasa pelimpahan, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima pelimpahan,” jelasnya.

Ardi menambahkan, seluruh ahli waris harus menyepakati siapa yang akan menerima pelimpahan nomor porsi tersebut. Misalnya, dari lima orang ahli waris, empat di antaranya memberikan kuasa kepada satu orang yang dipilih untuk menerima pelimpahan.

Terkait adanya keluhan biaya dalam proses pengurusan, ia menjelaskan kemungkinan hal itu muncul saat pengurusan dokumen pendukung di instansi lain. Seperti akta kelahiran, akta nikah, atau surat keterangan ahli waris.

“Kalau ada biaya, mungkin saat pengurusan dokumen di kelurahan, kecamatan, atau dinas terkait. Tapi di Kantor Kemenag, proses pelimpahan ini sepenuhnya gratis,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan pelimpahan nomor porsi haji. Selain rawan pungutan liar, penggunaan jasa pihak ketiga dapat memperlambat proses verifikasi dokumen.

Dengan prosedur yang jelas dan tanpa biaya, Kemenag Sumbawa berharap masyarakat bisa lebih memahami tata cara pelimpahan nomor porsi haji dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....