CJH Kloter 6 Lombok Tengah Dideportasi Setelah Tiba di Madinah
- 11 Mei 2025 12:30 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Tengah: Seorang Calon Jamaah Haji (CJH) asal Dasan Lekong, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi pemerintah Arab Saudi, setelah tiba di Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Medinah.
Calon Jamaah Haji (CJH) atas nama Sarini Binti Amaq Raimin, terdaftar pada kloter 6 Kabupaten Lombok Tengah, adalah pemegang manifes dengan nomor 243 dan nomor porsi 1500083521 terbang ke tanah suci Madinah Al Munawaroh pada Kamis (8/5/2025) bersama 392 orang CJH lainnya melalui Bandara Internasional Lombok terpaksa di deportasi setelah dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian Arab Saudi karena masuk dalam daftar blacklist.
Kepala desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah Mariadi mengakui, jika pihaknya telah menerima informasi tentang adanya salah seorang Calon Jamaah Haji (CJH) warga desa Jelantik dipulangkan dari Madinah sebelum rangkaian ibadah pelaksanaan haji tahun 2025 selesai dikerjakan.
Ia mengaku, belum mengetahui secara pasti penyebab CJH tersebut dipulangkan, namun dipastikan pada hari Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, CJH tersebut tiba di rumahnya di Dasan Lekong Desa Jelantik diantar pihak Kementerian Agama Lombok Tengah.
"Setelah saya dapat informasi saya langsung minta Kadus setempat mencari kepastian, dan informasi itu benar jika ada CJH yang pulang dan didampingi pihak Kementerian Agama Lombok Tengah," kata Mariadi Sabtu (10/5).
Mariadi menduga, CJH tersebut dipulangkan akibat masuk dalam daftar blacklist negara Saudi Arabia, sebab diketahui warga tersebut sering bepergian ke luar negeri. Namun belum diketahui apakah pernah ke Arab Saudi sebagai TKW atau tidak.
"Informasi di tengah masyarakat CJH ini sering ke luar negeri termasuk Taiwan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Lombok Tengah Drs H Nasrullah M. PD, menjelaskan, jika CJH tersebut dideportasi pemerintah Arab Saudi setelah tiba di Madinah. Proses pemeriksaan oleh otoritas bandara setempat dilakukan terhadap semua CJH, namun yang bersangkutan terdata telah masuk dalam daftar hitam, blacklist pemerintah Arab Saudi.
" Saat proses pemeriksaan berkas dan dilakukan sidik jari, CJH ini masih terlihat sidik jarinya pada sistem," katanya. Minggu (11/5/2025)
Dikatakan Nasrullah, saat penjemputan di Bandara Lombok kemarin CJH tersebut mengakui dua tahun sebelum berangkat haji pada tahun 2025, yang bersangkutan telah bekerja sebagai TKW ke Damam dan ditangkap lalu dideportasi. Sebelumnya juga telah di deportasi saat bekerja di Thaif sebagai TKW.
"Kami langsung yang jemput di Bandara kemarin bersama aparat desa setempat, dan CJH ini satu- satunya penumpang Garuda dari Madinah ke Lombok, karena langsung dititip," ceritanya.
Kenmenag menjelaskan, selama proses di Kementerian Loteng CJH tersebut tidak ada masalah dan semua proses lancar dan aman. Hanya saja tidak menceritakan hal yang telah di lakukan sebelumnya kepada petugas. Sehingga JCH ini proses pelaksanaan hajinya tersandung di Saudi Arabia akibat aturan yang tidak membolehkan siapa saja masuk Saudi sebelum 10 tahun habis masa waktu blackklist.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....