Aniaya Seorang Remaja, Polisi Ciduk Pria di Bima

  • 06 Okt 2026 19:27 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kepolisian Sektor (Polsek) menciduk seorang pria berinisial FJ (30) lantaran melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang remaja 17 tahun RQ asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kapolsek Woha, Polres Bima, Iptu Ruslan Agus membenarkan adanya penangkapan terhadap pria bernama FJ. Dia tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap RQ.

"Iya benar kami menangkap FJ karena menganiaya RQ menggunakan senjata tajam," kata Iptu Ruslan, Selasa 6 Oktober 2026.

Ruslan Agus menuturkan saat ini terduga pelaku dan barang bukti yang digunakan saat beraksi sudah diamankan.

"Pelakunya sudah kami amankan guna menjalani proses hukum. Sebuah pisau dari tangan terduga pelaku turut kami amankan juga," ucapnya menegaskan.

Dalam momentum itu, Iptu Ruslan Agus menerangkan kasus kekerasan bermula saat korban tengah mengendarai sepeda di kawasan Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

"Pelaku tiba-tiba menyerang yang membuat korban jatuh dari atas motor," terangnya.

Karena kaget dengan aksi penyerangan, membuat korban jatuh dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sehingga dilarikan ke Puskesmas. Pihaknya

menduga tindakan tersebut dilakukan karena terduga pelaku berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

"Diduga kuat pelaku ini tengah mengkonsumsi minuman keras (miras)," tegasnya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar menghindari konsumsi Miras. Sebab Miras memberikan dampak serius dalam beraktivitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....