Mantan Pimpinan Ponpes di Jonggat Loteng Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan
- 06 Okt 2026 15:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, akhirnya memasuki babak baru.
Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan mantan pimpinan ponpes berinisial AIS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya sempat berjalan tersendat. Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke kepolisian sejak 3 Februari 2025. Saat itu, laporan dibuat dengan satu orang korban dan bukti yang tersedia masih terbatas.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah sebelumnya mengungkapkan, polisi sempat melakukan pemeriksaan awal. Namun, komunikasi dengan pelapor kemudian terputus. Polisi juga menyebut korban dan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan berada di Mesir.
Perkara kembali mencuat pada September 2026 setelah dugaan kasus tersebut menjadi sorotan luas. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kemudian menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk materi yang diperoleh dari proses investigasi bersama media.
Seiring perkembangan penyelidikan, jumlah pihak yang diperiksa bertambah. Polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa belasan saksi, termasuk pelapor, terlapor, istri terlapor hingga sopir. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut menjadi materi penyidikan.
Kasus ini kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Kini, status hukum MIS berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Kapolresta Lombok Tengah KBP Hariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pidana dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, hari ini penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan saudara MIS, mantan pimpinan ponpes di Jonggat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Lalu Brata Kusnadi, Selasa 6 Oktober 2026.
Dengan status baru tersebut, penyidik akan kembali memanggil MIS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berikutnya.
Polisi memastikan penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Brata.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sempat menjadi sorotan karena laporan awalnya telah masuk sejak Februari 2025, tetapi prosesnya baru kembali bergerak setelah bukti tambahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkumpul.
Catatan: seluruh dugaan pelecehan seksual dalam perkara ini tetap merupakan materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....