Gelapkan Uang Toko, Dua Karyawan Ayam Geprek Ditangkap Polisi
- 05 Okt 2026 09:54 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Polisi mengamankan dua karyawan usaha ayam geprek di Jalan HOS Cokroaminoto, Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Jumat 2 Oktober 2026. Keduanya diduga menggelapkan uang usaha sebesar Rp1 juta.
Kedua terduga masing-masing berinisial DS (24 tahun), warga Cakranegara, dan AF (18 tahun), asal Lumajang, Jawa Timur. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Selaparang di wilayah Getap, Cakranegara, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi mengatakan dugaan penggelapan terjadi pada 29 September 2026. Saat itu, keduanya bekerja sebagai karyawan yang bertugas mengantarkan pesanan dan membeli bahan kebutuhan usaha ayam geprek.
“Keduanya kemudian diminta membeli bahan untuk kebutuhan usaha. Pemilik usaha memberikan uang Rp1 juta yang diambil dari laci dagangan untuk keperluan tersebut,” ujar Lutfi, Sabtu 3 Oktober 2026.
Namun, DS dan AF tidak kembali hingga keesokan harinya. Pemilik usaha kemudian melaporkan keduanya ke Polsek Selaparang atas dugaan penggelapan.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik kemudian melacak keberadaan kedua terduga hingga menemukan mereka di wilayah Getap.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit sepeda motor milik pengusaha ayam geprek yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas usaha.
"Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Selaparang bersama beberapa barang bukti," kata Iptu Zulharman.
DS dan AF kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan penggelapan tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....