Polisi Telusuri Perempuan Penyuplai Sabu di Bintaro Ampenan

  • 05 Okt 2026 09:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi menelusuri seorang perempuan berinisial NR yang disebut sebagai sumber 2,27 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Bintaro, Ampenan, Mataram. Nama NR muncul berdasarkan pengakuan salah satu dari lima pemuda yang diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, setelah mengidentifikasi identitas NR, polisi langsung mengembangkan perkara. Polisi kemudian mendatangi rumah NR di wilayah Tempit, Ampenan.

“Terduga berinisial NR tidak ditemukan di rumahnya,” ujar Abisatya, Senin 5 Oktober 2026.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.

Sebelumnya, polisi mengamankan lima orang di sebuah rumah di Kelurahan Bintaro, Kamis 1 Oktober 2026 malam. Masing- masing berinisial ALF (18), YHS (25), BR (29), MHH (18), dan AI (17), kelimanya warga Kecamatan Ampenan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2,27 gram diduga sabu. Sabu tersebut dikemas dalam beberapa klip bening siap edar.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” ungkap Abisatya.

Hingga kini, polisi belum memastikan peran masing-masing dari lima orang yang diamankan maupun keterlibatan NR. Pemeriksaan dan pengembangan perkara masih dilakukan Satresnarkoba Polresta Mataram.

Sementara untuk para terduga, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Khusus terhadap AI yang masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....